FOTO: Sekdaprov H. Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KI Provinsi Kalteng, Senin (15/3/2021) pagi tadi.

Sekdaprov Wakili Gubernur Sugianto Sabran Hadiri Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Fahrizal Fitri menghadiri Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, pada hari Senin (15/3/2021) pagi tadi.

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.

Penilaian oleh KI Provinsi Kalteng, dilakukan kedalam 3 (tiga) penganugerahan, meliputi pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah, mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

Kedua, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat Daerah Kalimantan Tengah mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

Kemudian yang ketiga, Anugerah Badan Publik Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

Khususnya di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, ada sebanyak 12 (duabelas) Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng tahun 2020.

Selain itu, terdapat 7 (tujuh) Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng, yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, juga diumumkan 6 (enam) Besar Kualifikasi Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota.

Penghargaan diberikan, kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik dibedakan menjadi beberapa kualifikasi diantaranya Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kalteng H. Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik yang dilakukan oleh KI Provinsi Kalteng, merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Evaluasi tersebut, dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada Badan Publik, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik, dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” kata Sekda Kalteng, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut, H. Fahrizal Fitri juga mengatakan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng, menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.

“Salah satu tujuan dari evaluasi itu sendiri, ialah untuk menunjukkan kinerja, dari masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik”, ucap Fahrizal Fitri.

Lebih dalam, H. Fahrizal Fitri berharap, kegiatan ini merupakan sebuah even dari KI Provinsi Kalteng yang independen, sehingga diharapkan semakin banyak Badan Publik yang masuk kategori kualifikasi keterbukaan informasi publik.

“Saya juga meminta, khususnya bagi Badan Publik yang masih belum masuk kategori, agar segera memperbaiki kinerja dalam rangka memenuhi standar kualifikasi keterbukaan informasi publik,” pesannya.

Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, Ketua KI Kalteng, Daan Rismon dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik.

“Yangmana, berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan dapat menjadi suatu evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik, dalam layanan keterbukaan Informasi Publik yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga kinerja Badan Publik akan semakin optimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” timpalnya.

Sekedar untuk diketahui pula, berdasarkan hasil penilaian pada masing-masing penganugerahan, yakni mulai dari Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kategori penilaian Cukup Informatif, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai 77,97.

Kategori penilaian Menuju Informatif, terdiri atas 5 (lima) Badan Publik, yakni 1. BPS Provinsi Kalteng dengan nilai 95,34; 2. Kemenkumham Provinsi Kalteng dengan nilai 91,63; 3. LPP RRI Palangka Raya dengan nilai 90,44; 4. Bawaslu RI Provinsi Kalteng dengan nilai 88,06; serta 5. Ombudsman RI Provinsi Kalteng dengan nilai 84,11. Sedangkan kategori penilaian Informatif, yakni BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan nilai 96,94.

Selanjutnya, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi kategori penilaian Cukup Informatif, terdiri atas 3 (tiga) Badan Publik, yakni 1. BKAD Kalteng dengan nilai 77,79; 2. Satpol PP Kalteng dengan nilai 77,05; serta 3. DLH Kalteng dengan nilai 68,28.

Kategori penilaian Menuju Informatif, terdiri atas 8 (delapan) Badan Publik, yakni 1. Dishut Kalteng dengan nilai 93,88; 2. Dinas P3APPKB Kalteng dengan nilai 91,85; 3. Dishub Kalteng dengan nilai 91,03; 4. Dinkes Kalteng dengan nilai 89,18; 5. BPSDM Kalteng dengan nilai 88,97; 6. Dinas ESDM Kalteng dengan nilai 87,42; 7. Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng dengan nilai 85,30; serta 8. Biro Umum dengan nilai 85,29. Sedangkan kategori penilaian Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng dengan nilai 96,54.

Yang terakhir, Anugerah Keterbukaan Informasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota se – Kalimantan Tengah, hanya ada kategori penilaian Menuju Informatif saja, terdiri atas 6 (enam) PPID Utama, yakni 1. PPID Utama Kota Palangka Raya dengan nilai 94,20; 2. PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,26; 3. PPID Utama Kabupaten Murung Raya dengan nilai 88,49; 4. PPID Utama Kabupaten Kapuas dengan nilai 84,70; 5. PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 81,54; serta 6. PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 79,95.

Selain itu, berdasarkan informasi untuk penganugerahan tidak hanya dilakukan pada tiga kualifikasi di atas saja, melainkan penganugerahan juga bisa dilakukan pada sejumlah instansi atau badan publik lainnya, seperti perbankan, perguruan tinggi dan lainnya.

Begitupun untuk kategori penilaian, sebenarnya tidak hanya ada tiga kategori penilaian saja, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.

Melainkan, yang sebenarnya ada 5 (lima) kategori penilaian, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Namun, khususnya kali ini, kategori penilaian membatasi 3 kategori penilaian saja, sebagaimana dijabarkan di atas.

Nampak hadir pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng, diantaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kepala Dinas /Badan/ Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal serta para tamu undangan lainnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!