Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Segera Selesaikan Lahan Eks Lokalisasi
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari pemilihan I yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan reses ketiga Kelurahan yaitu Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Hilir, dan Ketapang. Sepuluh Anggota DPRD Kotim dari Dapil Ketapang adalah H.Suprianto, Sutik, Pardamean Gultom, Sp Lomban Gaol, H.Ardiansyah, M.Kurniawan Anwar, Bima Santoso, Khozaini, Riskon Fabiansyah dan Monika Latifah Monawarah.
Saat melakukan kunjungan ke Kelurahan Pasir Putih, mereka mendapat keluhan dari masyarakat eks lokalisasi km 12 terkait tanah yang selama ini ditempati oleh mereka karena tanah tersebut merupakan aset pemerintah, dan mereka minta kejelasan atas status tanah tersebut.
“Masyarakat eks lokalisasi KM 12 mengeluh terkait tanah yang mereka tempati, dan mereka butuh kejelasan, karena selama ini tanah yang seluas 300 x 500 meter tersebut tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait,” sampai Plt Lurah Pasir Putih Supriadi mewakili keluhan masyarakat kepada Anggota DPRD Kotim dari Dapil I, Rabu (3/3/201).
Dirinya juga mengatakan masyarakat lokal yang saat ini bertinggal di eks lokalisasi sudah beberapa kali ke kelurahan untuk mempertanyakan soal lahan yang mereka tempati. Mereka berharap pemda bisa melepas aset tersebut, bahkan mereka sudah beberapa kali mengirimkan surat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.
“Warga butuh kepastian dari pemerintah saerah, dan mereka berharap lahan tersebut bisa dimiliki dan kalau juga tidak bisa mereka berharap ada kepastian dari pemerintah daerah, karena warga beberapa kali mengirim surat tetapi hingga saat ini tidak ada jawab,” kata Supriadi.
Menanggapi hal ini H.Suprianto wakil ketua komisi II dari praksi PKS ,berharap kepada pihak kelurahan sendiri harus supaya serius menyelesaikan lahan eks lokalisasi tersebut. Dirinya meminta tahun ini ada kepastian pemerintah terkait tanah tersebut.
“Saya minta tahun ini tuntutan warga eks lokalisasi itu harus selesai bila memang aset lahan tersebut dilepas tentunya harus melalui prosedurnya dan pihak kelurahan harus mengawal masyarakat dalam proses ke pemda atau yang membidangi soal aset ini supaya bisa di lepas kemasyarakat atau bagaimana penyelesaian agar masyarakat mendapat kepastian,” ujar Suprianto.
Dirinya juga meminta pemerintah daerah sebaiknya mengifentilisir aset daerah berupa tanah ataupun yang lainnya agar supaya bisa tertata dengan baik, sehingga kedepannya dapat bermanfaat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim.
“Kami meminta instansi terkait untuk mengifentilisir aset daerah kita, jangan sampai aset daerah berupa tanah dapat dikuasi oleh oknum tampa prosedur, agar supaya ke depannya tidak jadi sengketa terkait tanah tersebut, aset tanah itu juga dapat menambah PAD kalau dikelola dengan baik,”pungkasnya. (aga)