Maling Motor di Kalteng, Pasutri ‘Jahat’ Ini Ditangkap Polisi

 Maling Motor di Kalteng, Pasutri ‘Jahat’ Ini Ditangkap Polisi

DIAMANKAN : Pasutri inisial U dan F saat diamankan kepolisian lantaran kasus Curanmor, Selasa (30/3/2021). Ist

KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial U (46) dan F (24) terpaksa diringkus tim kepolisian gabungan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Banjar Baru serta Resmob Polda Kalsel. Keduanya diduga terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin benarkan penangkapan Pasutri insial U dan istrinya inisial F tersebut. Penangkapan dilakukan di Desa Jambu Raya, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel, Selasa (30/3/2021) pukul 01.30 WITA.

“Pasutri ini diamankan di Kalsel dalam kasus dugaan Curanmor yang dilakukan keduanya di wilayah hukum Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,” jelas Rozikin, Rabu (31/3/2021).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/3/2021). Korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Kahayan Tengah pada Rabu (29/3/2021). Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggasak sepeda motor korban yang terparkir di luar barak di yang terletak di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah.

“Untuk sepeda motor yang dicuri, ialah jenis Yamaha MX warna merah dengan Nopol KH 4918 J,” sebut Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari koban, dikatakan Rozikin pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Bermodalkan keterangan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim kepolisian gabungan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kalsel.

“Setelah keberadaan kedua pelaku berhasil kami dapatkan, tim bergerak cepat untuk mengamankan keduanya yang saat itu berada di Kalsel,” sebutnya.

Dia mengatakan, setelah berhasil diamankan di tempat pelariannya, kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (bud/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!