Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Gubernur Kalteng Keluarga Instruksi PPKM Terbaru
Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi PPKM berbasis Mikro tersebut.
Pertama, mengatur PPKM Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, masing-masing Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Selain itu, zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Untuk zona Oranye dengan kriteria jika terdapat O sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Ketiga, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas}, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP}, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. Keempat, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dari terhadap wilayah yang telah membentuk Posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta pelaksanaan sebagaimana dimaksud, khusus untuk Posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
Kelima, posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud, dalam Diktum keempat adalah Lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Keenam, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketujuh, pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracking, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG) / Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Delapan, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, sedangkan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Sembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 oersen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran (makan / minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lebih lanjut, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda atau Perkada, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sepuluh, mengintensifkan kembali protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU}, dan tempat isolasi/karantina) sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota masing masing. Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI.
Terakhir, Instruksi Gubernur dimaksud, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021. (Kominfo/ynd)