Geram 12 Tahun Menunggu, Tiga Kantor di Pulpis Bakal Diportal Paksa

 Geram 12 Tahun Menunggu, Tiga Kantor di Pulpis Bakal Diportal Paksa

FOTO : Ilustrasi portal.

 

KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Tiga bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal warga pemilik tanah. Tiga bangunan tersebut, yakni RSUD Pulang Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau.

Anton Supardi selaku kuasa dari pemilik lahan, H. Jami’an, Riyanto, Tukijan, H. Iman dan Suharno mengatakan, langkah portal terpaksa dilakukan sebagai bentuk protes apabila ganti rugi belum terselesaikan. Namun sebelum melakukan diportal, pihaknya lebih dulu pasangan plang kepemilikan di atas tanah di RSUD, kantor Disnakertran dan kantor BKPP Pulang Pisau.

“Karena belum mendapat respon, maka pada Senin (29/3/2021) kami akan pasang plang kepemilikan lahan pada tiga bangunan tersebut,” kata Anton Supardi, Jumat (26/3/2021).

Pihaknya telah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah tersebut atau sejak tahun 2009 lalu. Namun  hingga 12 tahun berlalu belum kunjung terselesaikan.

“Jika proses ganti rugi itu tak kunjung ada kejelasan, kami akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan dan selanjutnya dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor,” tegasnya.

Pada Maret tahun 2016 lalu, tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. Bahkan telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu.

“Surat itu telah kami sampaikan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” pintanya.

Ditanya terkait permasalahan ini, Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo mengaku jika dirinya belum menerima surat yang dilayangkan warga tersebut.

“Nanti coba dicek dengan direktur RSUD,” kata Edy.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo mengakui jika sebagian lahan RSUD saat ini ada yang belum dilakukan diganti rugi. (agg/SOG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!