Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Formasi Guru Banjiri Rekrutmen PPPK dan CPNS di Kotim
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur, Alang Arianto mengatakan bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat kuota sebanyak 871 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 407 sisanya formasi CPNS.
Dari jumlah 871 formasi tersebut diantaranya 464 formasi PPPK untuk tenaga guru, 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan dan 226 formasi CPNS tenaga teknis dan lainnya. Alang menyebut jumlah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB. Pasalnya, BKD Kotim sebelumnya telah mengajukan lebih dari 1.000 formasi.
“Tahun ini guru tidak lagi CPNS melainkan PPPK,” sebutnya.
Adapun syarat mengikuti seleksi PPPK ini, yakni para calon peserta harus terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Harus punya nomor Dapodik atau terdaftar di situ,” tambahnya.
PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Sedangkan Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN.
Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. (aga/sog)