Dukung Larangan Kendaraan Besar Melintas Dalam Kota

 Dukung Larangan Kendaraan Besar Melintas Dalam Kota

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur.

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur sangat mendukung kebijakan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan larangan kendaraan besar milik perusahaan melintas di jalan kawasan perkotaan Sampit. Kebijakan ini tentu sangat bermanfaat, salah satunya mengurangi anga kecelakaan lalu lintas.

Alasan lainnya lebih kepada menjaga kondisi jalan yang dinilai sangat rentan dengan kerusakan akibat jumlah tonase lebih dari 8 ton. Kelebihan tonase inilah yang memicu jalan di Kota Sampit, terutama di Jalan Tjilik Riwut, Kapten Mulyono, Pelita dan H.M Arsyad rusak akibat keberadaan kendaraan besar milik perusahaan ini.

“Meski kondisinya rusak, terutama di wilayah lingkar Selatan. Saya mengapresiasi pengusaha yang ikut membantu dalam perbaikan jalan tersebut. Sehingga pengalihan jalan bisa melalui lingkar selatan,” ungkapnya (17/3/2021).

Dirinya juga berharap agar tidak ada lagi kendaraan besar yang masuk ke jalan kota Sampit ini.

“Selain mengganggu, juga dilarang. Makanya ada petugas dari Dishub juga berjaga di Bundaran Balanga untuk memantau pergerakan kendaraan besar milik perusahaan,” paparnya.

Apa yang dilakukan pemerintah ini untuk jangka panjang. Kerusakan jalan akan berpengaruh pada belanja tidak langsung oleh Pemda.

“Rusak jalan tentu anggaran akan tersedot untuk perbaikan saja. Belum lagi program lainnya yang memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tutupnya. (Rf/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!