Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Babat Hutan Kalimantan, PT. KAB Rugikan Negara Rp23,4 Miliar
PERS RILIS : Wakapolda Kalteng Brigjen (Pol) Ida Oetari Purnamasasi bersama Direskrimsus Kombes (Pol) Bonny Djianto dan Kapolres Katingan AKBP, Andri Siswan Ansyah ketika melihat barang bukti dugaan kasus ilegal logging, Jumat (26/3/2021).
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Polres Katingan gelar perkara pengungkapan dugaan ilegal logging di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman mantikei, Kabupaten Katingan Jumat (26/3/2021).
Direktur Utama (Dirut) PT. Katingan Alam Borneo (KAB), Abdul Kasim ditetapkan sebagai tersangka. Akibat pembabatan terhadap hutan produksi sejak 2019, negara diperkirakan merugi puluhan miliar.
Wakapolda Kalteng, Brigjen (Pol) Ida Oetari Purnamasasi saat pimpin gelar perkara tersebut berucap jika PT. KAB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil hutan tahun 2019. Perusahaan ini melakukan pengelolaan kegiatan penebangan dan penjualan hasil hutan, berupa kayu yang berada di lahan yang dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau di wilayah Desa Tumbang Pangka.
“PT. KAB melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Desa Tumbang Pangka. Selanjutnya, kayu hasil tebangan dijual ke Bansaw CV. Tiga Putra Barito Indah yang bergerak di bidang kegiatan usaha industri pengolahan kayu di Desa Tumbang Manggu. Penjualan sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020 hingga 16 Februari 2021,” sebut jenderal bintang satu ini.
Kemudian pada Rabu (3/3/2021), tim Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Analisis Data Pengukuhan Kawasan Hutan pada BPHP wilayah XXI, Dadang Khustiwa, S.Hut, MP melakukan pengecekan di lokasi penebangan pohon yang dilakukan PT. KAB.
“Hasilnya, lokasi yang dilakukan penebangan pohon yang dilakukan PT. KAB masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Ida.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak PT. KAB dalam melakukan penebangan pohon di kawasan HP dan HPK tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait.
“PT. KAB berhasil melakukan penebangan rata-rata 150 meter kubik setiap bulan dan telah beroperasi sejak 2019. Untuk setiap kubik dijual dengan harga Rp5,8 juta. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp23.490.000.000,” beber Wakapolda.
Adapun barang bukti yang disita dan kini berada di Mapolres Katingan, berupa tiga unit dump truk, satu unit excavator, empat unit bulldozer dan empat batang kayu bulat atau log.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya. (ndi/tri)