PPKM Mikro Tekan Sebaran Covid-19 pada Tingkat Terendah

 PPKM Mikro Tekan Sebaran Covid-19 pada Tingkat Terendah

Poto : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, usai menghadiri apel gabungan pencanangan PPKM-Mikro di Jalan Lele, Selasa (9/2/2021).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, resmi diterapkan di Kota Palangka Raya, yaitu dari tanggal 9 – 22 Februari 2021.

“Program untuk mencegah meluasnya covid-19 ini merupakan instruksi  pemerintah pusat yang menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi,”ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, usai menghadiri apel gabungan pencanangan PPKM-Mikro di Jalan Lele, Selasa (9/2/2021).

Berbeda dari PPKM sebelumnya, maka PPKM berbasis mikro kali ini kata Umi, akan diberlakukan pada level lebih rendah yakni desa/ kelurahan hingga tingkat RT/RW.

“PPKM Mikro ini secara teknis berfokus pada pembentukan posko kelurahan yang digerakkan oleh lurah pada daerah zona merah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat,”jelasnya.

Orang nomor dua di Kota Cantik Palangka Raya ini optimis, dengan berjalannya PPKM-Mikro ini dapat efektif dalam menekan penyebaran covid-19. Terlebih sebaran virus korona didominasi oleh klaster keluarga dan perjalanan keluar daerah.

“Palangka Raya sebenarnya tidak termasuk wilayah yang wajib melaksanakan PPKM-Mikro, seperti Jawa dan Bali. Tapi sebagai tindakan preventif dan antisipatif dari
tindaklanjut mendukung instruksi, tidak salahnya dijalankan,”tuturnya.

Selain PPKM Mikro, Pemerintah Kota Palangka Raya sambung Umi, akan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya menekan sebaran covid-19.

“Tm satgas juga akan memaksimalkan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya,”pungkasnya.Sog/hdr

sogi_kaltengnews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!