Politikus Ini Minta Warganya Dukung Program Vaknisasi

 Politikus Ini Minta Warganya Dukung Program Vaknisasi

PANDANGAN: Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah saat memberikan pandanganya.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT Hingga saat ini, sanksi administratif terkat penolakan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, berharap agar masyarakat bisa menghentikan perdebatan tersebut, dan bisa memandang positif langkah-langkah atau kebijakan yang dikeluarkan pemerinah pusat tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

“Hal ini sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat, karena disatu sisi memang tujuan dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk herd comunity Covid-19, dengan target tiga tahun ke depan, Indonesia bisa mencapai di atas angka persen. Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat kita yang masih meragukan penggunaan vaksin covid-19, karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping dikemudian hari,” ungkapnya (15/2/2021).

Namun, lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, terlepas dari prokontra terkait vaksin tersebut, apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan baik secara klinis untuk vaksinnya sendiri, maupun secara aturan hukum terkait sanksi yang tertuang didalam Perpres 14 tahun 2021.

“Jadi kita harus melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya kita menang melawan covid-19 sehingga, “Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit” dari pandemi saat ini,” terangnya.

Seperti diketahui, Perpres 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan sanksi administratif terkat penolakan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 memuat beberapa sanksi administratif. Yakni, berupa penundaan sampai kepada penghentian pemberian jaminan sosial atau Bansos.

Kemudian, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin covid-19, kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan covid-19, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU wabah penyakit menular, dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang berlaku salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk di vaksin. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!