Optimalisasi Kinerja di Perguruan Tinggi, Rektor UPR Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

 Optimalisasi Kinerja di Perguruan Tinggi, Rektor UPR Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

FOTO: Kegiatan Penyerahan Perjanjian Kinerja Rektor Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 antara Direktur Program Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Ketua Lembaga Dengan Rektor UPR, Rabu (24/2/2021) siang tadi.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sebagai wujud keseriusan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, SE., M.Si, dalam optimalisasi kinerja di tahun 2021, yakni dengan melaksanakan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kinerja, yang diikuti oleh Direktur Program Pascasarjana (PPS) UPR, 8 (delapan) Dekan dari seluruh Fakultas, dan 2 (dua) Ketua Lembaga di lingkungan UPR. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rahan, Rabu (24/2/2021) pagi tadi.

Kegiatan ini dilaksanakan, dengan maksud dan tujuan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing unit kerja di lingkungan UPR pada tahun 2021.

Usai kegiatan tersebut, ketika dibincangi Kaltengnews.co.id, Rektor UPR Dr. Andrie Elia SE.,M.Si menyampaikan bahwa dalam upaya mencapai kinerja yang optimal, dibutuhkan sebuah komitmen tinggi dari masing-masing unit kerja.

“Untuk itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) UPR dan 8 IKU Kemendikbud RI, menjadi bagian penting dalam sebuah pencapaian penilaian prestasi kinerja,” ucapnya.

Dr. Andrie Elia juga menerangkan bahwasanya, hal ini sangat penting, terutama dalam pelaksanaan tugas. Dimana masing-masing unit kerja, harus memiliki perencanaan dan target.

“Menjadi seorang pemimpin, harus memiliki tanggungjawab dan target. Dimana, ketika target tersebut tidak tercapai, tentunya akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran ringan, sedang sampai dengan teguran berat,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Dr. Andrie Elia juga menuturkan, dalam rangka memastikan perencanaan dan target kinerja tercapai, tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Hal ini, bertujuan agar sasaran indikator pencapaian kinerja yang sudah direncanakan, bisa benar-benar tercapai.

“Melalui kegiatan penandatanganan perjanjian yang dilakukan hari ini, sebagai bukti otentik sekaligus komitmen untuk mewujudkan perencanaan dan target kerja, dari masing-masing unit kerja, mulai dari Direktur, Dekan, Dosen sampai dengan unit terbawah,” imbuhnya.

Lebih dalam, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ini kembali mengatakan, ketika target kinerja tidak tercapai, dan telah di evaluasi, tentunya akan diberikan teguran, mulai dari teguran ringan, sedang, sampai berat (mutasi) bahkan sanksi pencopotan jabatan.

Dirinya juga berharap, target kinerja tahun 2021 dapat terlampaui. Ketika unit kerja di bawah Rektor UPR tidak tercapai, secara tidak langsung Rektor pun juga gagal.

“Makanya, saya sangat menekankan kepada seluruh unit kerja, yakni akan selalu melakukan monitoring pencapaian terget kinerja di unit kerja dibawah saya secara periodik, termasuk kinerja pegawai, bahkan kinerja dosen,” bebernya.

Untuk mewujudkan perjanjian kinerja Rektor UPR tahun 2021, maka hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk merealisasikanya.

Dr. Andrie Elia kembali menjelaskan, Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Mendikbud dalam keputusan nomor 754/P/2020, memiliki tiga indikator yakni pertama, kualitas lulusan yang diukur dengan lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus.

Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan dosen berkegiatan diluar kampus, dan hasil kinerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi dari internasional.

Kemudian yang terakhir ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki sub indikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, kelas yang kolaboratif dan partisipatif serta program studi berstandar internasional.

Adanya 8 IKU yang dikeluarkan Kemendikbud yakni Kesiapan kerja lulusan; Mahasiswa di luar kampus; Dosen di luar kampus; Kualifikasi dosen; Penerapan riset dosen; Kemitraan studi; Pembelajaran kelas dan Akreditasi Internasional.

Merupakan ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Kebijakan tersebut menjadi alat ukur untuk mengakselerasi implementasi 8 program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini, sangat penting dilakukan untuk mewujudkan visi misi bersama menuju UPR Jaya Raya. (YS/PP)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!