KPU Kalteng Tetapkan Sugianto – Edy Menangi Pilgub Kalteng
Kaltengnews.co.id – Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 di Swiss Bellhotel Danum Palangka Raya, Jumat (19/02/2021).
Rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan pasca Putusan Mahkmah Republik Indonesia (MK RI) Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 Tanggal 16 Februari 2021, yang mana dalam putusannya MK menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020. Dengan demikian, maka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo menjadi pemenang dalam Pilkada Kalteng Tahun 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalteng Satriadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng yang berpartisipasi dalam proses-proses penyelenggaraan dan pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng H. Harmain Ibrohim menyatakan pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng berjalan dengan lancar. Berdasarkan Surat KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6.Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, memutuskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Kesatu, Menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020 Pukul 17.10 WIB. Ketiga, Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2020.
Data perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 yakni Ben Brahim S. Bahat dan H. Ujang Iskandar dengan jumlah akhir 502.800 suara dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo dengan jumlah akhir 536.128 suara.
Pasangan Nomor Urut 2 H. Sugianto Sabran dan H. Edy pratowo Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada Pilkada Kalteng Tahun 2020
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo.
“Dengan ini menetapkan pasangan H. Sugianto Sabran dan H. Edy pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Kalteng Tahun 2020”, tutur H. Harmain Ibrohim.
“Alhamdulilah hari ini bisa diselesaikan, dan kita sudah menyerahkan SK Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 beserta lampirannya kepada masing-masing pasangan calon dan saksi , serta kepada Bawaslu,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, H. Harmain Ibrohim mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kalteng, meskipun dimasa pandemi saat ini, antusias masyarakat Kalteng mengikuti pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dengan tingkat partisipasi sekitar 61,9-62 persen. Ada peningkatan sekitar hampir 10 persen dari Pemilihan Gubernur sebelumnya.
Seusai penetapan, H. Sugianto Sabran yang merupakan Gubernur terpilih mengungkapkan, bahwa semua tahapan telah selesai, dan telah berjalan sesuai mekanisme yang ada, dan mengajak semua masyarakat untuk saling bahu membahu membangun Kalteng.
“Tidak ada lagi 01 dan 02, semuanya bersatu dalam semangat kebersamaan, semangat Huma Betang, perbedaan adalah halal dalam demokrasi dan merupakan berkah yang telah memberi warna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Kominfo/sog/hdr)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV