Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Bentuk Tim Khusus Tertibkan Miras
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihak pemerintah daerah sudah menyampaikan akan menindak tegas penjual miras yang ada di Kotim. Tentunya, yang pasti pihaknya akan mendukung keseriusan tersebut.
“Saya harap dan mengingatkan agar pemerintah daerah bisa merealisasikan wacana tentang penertiban minuman keras atau miras yang ada di Kotim ini,” ujarnya (9/2/2021).
Jika mengacu pada aturan, itu kan sudah ada di Perda Miras Pasal 26 dan 27.
“Masalah penindakan miras ilegal itu harus dilakukan oleh Bupati Kotim dengan membentuk tim yang terdiri dari instansi terkait pemerintah daerah,” paparnya.
Memang Bupati Kotim yang harusnya memerintahkan Satpol PP langsung turun tangan menindak tegas penjual miras ilegal.
“Saya harap kita harus mengacu pada aturan yang memang sudah ada tentang Perda Miras tersebut,” harapnya.
Dirinya pun tidak bosannya menyampaikan hal ini. Pasalnya masyarakat sangat resah dengan keberadaan miras ilegal yang sudah menjamur di Kotim ini.
“Jika tidak ditindak dengan aturan, terus mau apa lagi. Ini tinggal komitmen dan dorongan penuh dari pemimpinnya,” harapnya.
“Saya harap persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim agar tidak ada lagi kesannya membiarkan dan masyarakat akan mengapresiasi langkah tersebut,” pungkasnya. (rf/aga)