FOTO: Komisioner Komisi Informasi Kalteng membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) M. Roziqin.

15 Sengketa Informasi selama 2020, KI Kalteng Ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Selama kurun waktu 2020, sebanyak 15 sengketa informasi diadukan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana, kasus sengketa informasi tersebut berasal dari sejumlah daerah.

Antara lain dari Kapuas sebanyak 2 kali Pemkab Kapuas sebagai termohon dan BPN Kapuas 2 kali sebagai termohon. Kemudian dari Palangka Raya, sebanyak 2 kali 2 dinas di Pemkot Palangka Raya sebagai termohon, dan 2 kali Polri (masing masing dari Polresta dan Polda), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng 1 kali, dan BPN Palangka Raya 1 kali, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalteng 1 kali.

Berikutnya adalah dari Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Kepala Desa Tinduk Kabupaten Kotim 1 kali, serta Pemkab Kotim 3 kali menjadi termohon dalam sengketa informasi tersebut.

“Mereka adalah sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi yang diadukan ke KI Kalimantan Tengah. Sedangkan pemohon berasal dari perorangan dan lembaga swadaya masyarakat” ucap Komisioner KI Kalteng, M. Roziqin diwawancarai, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ini menyebutkan, empat dari sengketa tersebut, berhasil diselesaikan di tahap mediasi.

Sementara, dua diantaranya diselesaikan pada tahap ajudikasi, tiga gugatan dicabut oleh pemohon, dan lima diantaranya sedang dalam proses persidangan sampai sekarang.

“Permohonan didominasi permintaan informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD yang tidak dipenuhi oleh badan publik, sehingga pihak pemohon mengajukan keberatan/sengketa kepada KI Kalteng,” terangnya.

Kalau melihat jumlah permohonan informasi publik, lanjut dia, sudah pasti jauh lebih banyak dari itu. Sebab dari permohonan itu, ada yang dijawab memadai dan atau data diberikan oleh badan publik (dinas/badan/instansi). Dan ada pula yang tidak. “Nah yang tidak itulah yang kemudian diadukan ke KI dan kami sidangkan,”imbuhnya.

 

Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Untuk melihat potret sejauh mana gambaran keterbukaan Informasi publik se Kalteng yang dipraktikkan oleh badan publik baik tingkat kabupaten maupun provinsi, maka saat ini dilakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Pengukuran indeks keterbukaan Informasi publik ini dilakukan secara serentak oleh Komisi Informasi pusat di 34 provinsi se-Indonesia. Pelaksanaan di tingkat daerah dibentuk Pokja IKIP daerah yang berisikan 7 orang terdiri 5 komisioner KI Provinsi ditambah 2 orang ahli dari unsur eksternal.

“Baru ditahun ini dilaksanakan Indeksing IKIP. Sebenarnya sudah tahun lalu namun tidak jadi karena kondisi. IKIP ini untuk mengukur pelaksanaan selama tahun 2020. Pokja diketuai oleh Ketua KI langsung, Daan Rismon,” terang Roziqin.

“Pokja ini mencari sejumlah informan ahli yang terdiri dari berbagai latar belakang untuk mengurai sejauhmana potret keterbukaan Informasi publik di Kalteng baik dari akademisi, jurnalis, pelaku usaha, maupun birokrat, yang diharapkan obyektif menilai kondisi KIP di Kalteng. Selama 2 bulan ke depan pokja bekerja untuk menilai dan menganalisis atas kuesioner yang dibagikan kepada informan ahli. ” tutupnya. (***)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!