Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Perketat Awasi Angkutan ‘Over Tonase’
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Kendaraan bermuatan alat berat menabrak pintu gerbang di Jalan Pelita Kabupaten Kotawaringin Timur terjadi pada Rabu (27/1/2021). Pelang bagian atas gerbang tersangkut alat berat sehingga bengkok dan nyaris patah. Kejadian itu menjadi perbincangan di kalangan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Khususnya Komisi IV yang membidangi masalah perhubungan.
“Kejadian kendaraan alat berat yang menabrak pintu gerbang yang ada di Jalan Pelita itu adalah salah satu dampak terlalu banyak truk masuk ke jalan dalam kota. Sehingga membuat rusak aset daerah. Selain itu merusak jalan dan juga membahayakan penguna jalan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sudah lama memasang gerbang di empat arah di simpang empat Jalan HM Arsyad-Pelita, sebagai tempat untuk memasang rambu-rambu, gerbang tersebut juga untuk membatasi tinggi kendaraan yang akan masuk ke dalam kota melalui jalan itu.
“Dalam beberapa bulan ini hilir mudik truk dan kendaraan besar lainnya yang masuk dalam kota sangat dikeluhkan masyarakat, karena membuat jalan cepat rusak, lalu lintas kendaraan bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan yang membuat khawatir kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut,” ujar Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan terkait insiden tersebut, dirinya bersama anggota DPRD lainnya, sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi. Sebagai wakil rakyat, dia berharap dinas perhubungan diminta agar pihak yang menabrak untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami meminta agar pihak penabrak bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kejadian itu dan jangan dibiarkan terlalu lama karena akan membahayakan pengendara yang melintasi jalan tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga meminta dinas perhubungan melakukan pengawasan terhadap angkutan yang masuk ke dalam kota dan menindak tegas angkutan yang melebihi kapasitas atau melebihi pintu gerbang rambu-rambu lalu lintas. (aga)