Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Memberikan Kepastian Hukum Masyarat Adat, Dewan Kalteng Percepat Tahapan Raperda Inisiatif

FOTO: Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Maruadi.
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu prioritas, dari kalangan DPRD Kalteng.
Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Maruadi memastikan bahwa pihaknya akan mempercepat semua tahapan.
Karena, mengingat produk hukum daerah tersebut, saat ini sangat dinantikan oleh masyarakat Kalteng. “Dengan adanya aturan itu, pemerintah memiliki landasan dan dasar hukum yang lebih kuat, dalam memberikan kepastian pada semua pihak, terutama bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) itu sendiri,” Ujar Maruadi, Kamis (21/1/2021).
Sambung Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, saat ini Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang masyarakat hukum adat, masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPR-RI.
Namun, pengaturan tentang masyarakat hukum adat di Kalteng dalam bentuk peraturan daerah (Perda) harus tetap dipacu tanpa harus menunggu pengesahan undang-undang.
Lanjut Maruadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya, untuk mempercepat semua tahapan pembahasan.
Keberadaan Perda yang mengatur MHA, terutama di wilayah Bumi Tambun Bungai, dinilai sangat penting guna mengakomodir semua kepentingan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kenapa demikian? Karena keberadaan Raperda yang saat ini berproses sangat penting dalam banyak hal. Salah satunya bagaimana memberi pelindungan kepada masyarakat adat atas hak-haknya, serta untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat hukum adat dengan para investor,” Tandasnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV