FOTO: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah.

Dewan Ajak Warga Kota Cantik Taati Pemberlakuan PPKM

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Berkenaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palangka Raya, yang sudah diberlakukan sejak tanggal 17 sampai 31 Januari 2021 mendatang, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, hendaknya dapat dipatuhi oleh masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.

Hal itu, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya ini mengutarakan bahwa tujuan dari PPKM selama beberapa hari kedepan, tidak lain adalah untuk memutus mata rantai sebaran COVID-19 di wilayah Kota Cantik Palangka Raya. Karena, mengingat sampai saat ini, angka sebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, terbilang masih ada.

“Saya menghimbau dan mengajak,  masyarakat Kota Palangka Raya, terutama kepada para pedagang, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya, untuk tidak melanggar jam buka tutup yang sudah ditentukan dalam peraturan PPKM yang baru saja dikeluarkan Pemkot Palangka Raya,” Ucap Rusdiansyah yang sapaan akrabnya Uwah, Senin (17/1/2021).

Lebih lanjut, Dirinya juga menyebutkan, begitupun di kawasan perkantoran swasta maupun pemerintahan juga wajib menerapkan ‘Workh From Home’ atau WFH sebesar 75 persen, serta ‘Work From Office’ atau WFO sebesar 25 persen. Namun, kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan disiplin.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat, saat pemberlakuan PPKM, jam operasional warung makan, kafe serta Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak diperkenankan makan di tempat dari pukul 21.00 WIB, maka dari itu wajib dilaksanakan selama 15 hari kedepan,” Ungkapnya.

Sedangkan, jam operasional pasar besar yang dikelola pemerintah setempat, kapasitas pengunjungnya yang hanya diizinkan maksimal 50 persen, dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB.

Sementara itu, pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.

“Nah untuk kios atau warung penjual sembako dan buah-buahan serta menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional, namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” Imbuhnya.

Dirinya juga meyakini bahwa dengan penerapan PPKM ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, meski Pemkot Palangka Raya sudah melempar isu penerapan hal tersebut ke masyarakat.

“Hanya saja kapan diberlakukannya masyarakat belum banyak yang tahu, walaupun hari ini dimulai penerapan PPKM itu,” Pungkasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!