Cabut Kebijakan Parkir Gratis

 Cabut Kebijakan Parkir Gratis

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Maret 2020 lalu, dampaknya tidak hanya terhadap keselamatan dan kesehatan, tetapi juga perekonomian masyarakat, serta keuangan daerah juga terkena imbasnya.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kemudian membuat berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya dengan menggratiskan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit. Harapannya kebijakan itu bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid yang terjadi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran bupati yang disebarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha perparkiran.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar meminta bupati mencabut kebijakan parkir gratis tersebut karena fakta di lapangan tidak berjalan efektif. Faktanya sejumlah juru parkir di beberapa ruas jalan yang digeratiskan tetap memungut biaya parkir kepada pengendara.

“Kami meminta surat edaran itu harus segera dicabut, karena menurut kami itu kurang efektif. Di lapangan kami menemukan ada beberapa juru parkir yang tetap memungut. Lalu itu hasilnya masuk ke mana dan siapa,” ujar Kurniawan, Kamis (14/1/2021).

Menurut informasi di lapangan kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan, hingga kini masih terjadi. Hal Ini sangat disayangkan karena menyebabkan masyarakat tetap dibebani dan pemasukan yang didapat dari pungutan parkir yang tetap dipungut itu juga tidak jelas pertanggungjawabannya.

“Kami menyarankan bupati agar surat edaran atau kebijakan itu dicabut karena tidak berjalan dengan sesuai harapan, lebih baik pungutan parkir kembali diberlakukan secara resmi sehingga hasilnya bisa membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim ini,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan hal ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena sama saja membiarkan kerugian bagi masyarakat dan daerah dan pemerintah kabupaten harus tegas terhadap permasalahan seperti ini, terlebih di tengah pandemi ini, masyarakat jangan sampai terbebani, sementara di sisi lain, pemerintah daerah juga harus mencari terobosan untuk meningkatkan PAD di tengah lesunya perekonomian.

“Parkir merupakan salah satu PAD Kabupaten Kotim yang sah, kalau di lapangan pun ditemukan jukir tetap memungut dari pengguna kendaraan bermotor. Apabila tetap dipungut, tentu kerugian besar untuk daerah yang kehilangan salah satu sumber PAD. Apabila dinas terkait membiarkan tentu ini tindakan yang ilegal, sebab semua pemungutan ada prosedur dan aturannya,” tutupnya. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!