Tempuh Langkah Konstitusi, Besok Paslon Ben-Ujang Ajukan Gugatan ke MK

 Tempuh Langkah Konstitusi, Besok Paslon Ben-Ujang Ajukan Gugatan ke MK

FOTO: Konferensi Pers Paslon Gubernur Nomor urut 1 (satu) Ben Brahim S Bahat dan H. Ujang Iskandar, didampingi Tim Pemenangan dan Tim Relawan beserta sejumlah tokoh dari berbagai elemen masyarakat, menyampaikan rencananya, untuk mengajukan gugatan perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor urut 1 (satu) Ben Brahim S Bahat dan H. Ujang Iskandar atau Ben – Ujang, didampingi Tim Pemenangan dan sejumlah tokoh dari berbagai elemen, menggelar konferensi pers, terkait rencana untuk mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan berlangsung di Sekretariat Tim Pemenangan Ben-Ujang, Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Senin (21/12/2020) malam ini.

Dalam kesempatan tersebut, dihadapan puluhan awak media, Calon Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh tim pemenangan Paslon Ben-Ujang, baik itu dari koalisi partai politik, tim relawan, tim sukses, para simpatisan, kalangan Milenial Kalteng serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu, yang sedari awal hingga sekarang, telah mengawal, memberikan dukungan, serta memilih Paslon Ben-Ujang, di Pemilihan Gubernur (PILGUB) Kalteng Tahun 2020.

Lanjut Ben, berharap kepada seluruh elemen masyarakat, agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan, dengan tetap memegang falsafah Huma Betang dan prinsip ‘Belom Bahadat’, tanpa membedakan suku agama ras dan golongan, terlebih paska pelaksanaan PILKADA Kalteng Tahun 2020 ini.

“Kendati belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, telah mengumumkan hasil rapat pleno PILGUB Kalteng Tahun 2020, itu bukan berarti perjuangan Paslon Ben-Ujang secara konstitusi berhenti sampai disini. Masih ada satu tahapan lagi, yakni upaya berjuang hingga ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, yangmana nantinya dari sana lah keputusan bersifat final dan mengikat, akan kita ketahui bersama hasilnya,” Kata Ben dalam konferensi persnya.

Sambung Ben mengutarakan, upaya Paslon Ben-Ujang tidak berhenti sampai disini, bahkan rencananya pada hari Selasa (22/12/2020) besok, pihak Paslon Ben-Ujang bersama-sama tim kuasa hukumnya, akan mengajukan gugatan perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami juga telah mempersiapkan tim kuasa hukum, beserta sejumlah bukti dan para saksi, yang akan diajukan pada permohonan gugatan perkara PHPU ke MK nantinya. Kami menilai bahwa pelaksanaan PILKADA Kalteng Tahun 2020, terindikasi adanya kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” Imbuhnya.

Ditambahkan Ben, berkenaan siapa saja kuasa hukum yang akan mengawal Paslon Ben-Ujang, dan bukti-bukti yang akan diajukan, untuk saat ini masih belum bisa dibuka dihadapan awak media, dikarenakan untuk kepentingan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya.

Sementara itu, masih di malam dan tempat yang sama, Calon Wakil Gubernur Kalteng H. Ujang Iskandar menambahkan, adapun maksud upaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini sendiri, bukan berarti kalau Paslon Ben-Ujang tidak legowo.

Namun, apa yang dilakukan ini adalah atas dorongan dari masyarakat Kalimantan Tengah, yang sangat menginginkan adanya suatu perubahan, di wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Jadi, upaya yang kami lakukan ini adalah hal yang wajar. Dan bila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, maka sebagai peserta Pemilukada, berhak mengajukan gugatan, tanpa dipengaruhi adanya perbedaan selisih prosentase perolehan suara,” Kata H. Ujang Iskandar.

Lebih lanjut, H. Ujang Iskandar mengutarakan, upaya yang dilakukan ini, sebagai bagian dari proses demokrasi, terutama terkait dengan upaya konstitusi dalam Pemilukada.

Disisi lain, ditempat yang sama, Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan, HM Sriosako mengutarakan bahwasanya tahapan PILGUB Kalteng Tahun 2020, sampai sekarang masih belum berakhir.

“Kami masih belum kalah, karena ada satu langkah lagi yang mesti dilalui, yakni di tingkat Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pilkada sampai dengan tahapan akhir yakni ditingkat MK. oleh sebab itu kita yakin dan percaya, kita akan mempersiapkan semua, dan Insya Allah kita menjadi pemenang.” Tandas HM Sriosako. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!