FOTO: Operasi Rutin Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, dengan memberikan Imbauan dan Penindakan, terhadap Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes pencegahan COVID-19, sebagaimana adanya Perwali No 26 Tahun 2020. Operasi Yustisi kali ini digelar di salah satu pasar tradisional Kota Palangka Raya.

Satgas COVID-19 Kota Rutin Sampaikan Imbauan dan Penindakan terhadap Masyarakat Pelanggar Perwali No 26 Tahun 2020

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sampai saat ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penularan COVID-19 Kota Palangka Raya terus melaksanakan kegiatan rutin, yakni memberikan Imbauan dan Penindakan Tegas bagi para pelanggar Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, terutama bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Seperti patroli yang menyasar di salah satu pusat pasar tradisional kota cantik Palangka Raya yang terletak di jalan ahmad yani tepatnya di depan Makodim 1016/Palangka Raya tersebut masih banyak terdapat para pedagang maupun pengunjung yang enggan mengenakan masker.

Kegiatan yang dilaksanakan pada jumat malam tanggal 25 Desember 2020 tersebut membuat para petugas mengambil tindakan tegas bagi para pelanggar dengan sanksi berupa tindakan sosial, teguran maupun sanksi administrasi.

Tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Diskominfo, Dinkes serta unsur terkait lainnya melakukan sidak sekitar pukul 21.00 wib dengan ditemukan 21 Orang pelanggar tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diterima para pelanggar diantaranya sanksi administrasi berupa denda ditempat sebesar 100 ribu sebanyak 14 orang, sanksi teguran sebanyak 6 orang serta 1 orang dengan jaminan kartu identitas.

Perwira Sandi Staf Intel Kodim 1016/Plk Letda Inf Rudyansah selaku Perwira Pengendali dalam giat tersebut sangat prihatin dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, dimana sebelum pelaksanaan sidak salah satu anggota yang meluncur di TKP melihat banyak pengunjung dan pedagang tanpa mengenakan masker, setelah Tim Patroli datang baru mengenakan masker.

“Kita semua harus patuh terhadap peraturan pemerintah dalam penerapan protkes, salah satunya wajib bermasker, jangan sewaktu petugas datang baru menggunakan masker,” ucapnya.

Perlunya kesadaran masing-masing individu dalam mencegah penyebaran covid-19, tidak hanya cuman slogan atau takut dengan petugas, akan tetapi benar-benar diterapkan dalam berinteraksi sesama masyarakat sehari-hari.

“Perlu diketahui Kota Palangka Raya sekarang menempati urutan kedua di bawah Pangkalan Bun dalam peningkatan jumlah pasien positip maupun suspect Covid-19 untuk wilayah Kalteng, untuk itu mari kita sama-sama mencegah supaya kota kita ini bisa kembali ke zona hijau,” tutur Letnan Rudyansah. (Pendim 1016/Plk/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
Kaltengnews TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!