Legislator Provinsi Sarankan Biaya Rapid Tes Saksi Paslon Ditanggung KPUD
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19, perlu dilakukan sebaik mungkin.
Mulai dari tahap awal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), masa kampanye, pelaksanaan pencoblosan, penghitungan akhir sampai pada penetapan akhir nantinya, perlu dipersiapkan sematang mungkin.
Begitu pun untuk petugas pelaksana, termasuk pula para saksi pasangan calon (Paslon), diharapkan pula dapat bebas dari penularan pandemi COVID-19.
Khususnya, untuk memastikan para saksi Paslon bebas dari penularan pandemi COVID-19, maka diperlukan hasil rapid tes.
Berkenaan dengan biaya pemeriksaan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering menyarankan agar seluruh biaya pemeriksaan rapid tes bagi para saksi, dapat ditanggung oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Kendati dalam RAB atau NPHD KPUD, untuk biaya rapid tes untuk para saksi paslon tidak ada, namun mengingat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para saksi yang sangat penting, tidak ada salahnya jika KPUD menganggarkannya,” Ucap Politisi PDI-Perjuangan Kalteng ini, Minggu (6/12/2020).
Sambung Wakil Rakyat dapil Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan bahwa peran saksi, tidak hanya untuk mengamankan suara paslonnya saja.
Melainkan juga, untuk mencegah adanya tindak kecurangan, sehingga kualitas PILKADA dapat tetap terjaga.
“Tentunya pelaksanaan Pilkada kan hanya tinggal beberapa hari saja. Jangan sampai ada hal atau celah yang dianggap sepele, namun bisa saja menjadi pemicu munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Mari bersama-sama kita satukan sinergitas sukseskan Pilkada,” Tutupnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di