KPU Kalteng Sebut Lima TPS Ini Bakal Menggelar Pemungutan Suara Ulang

 KPU Kalteng Sebut Lima TPS Ini Bakal Menggelar Pemungutan Suara Ulang

FOTO: Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan, bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (PILGUB) Kalteng, dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2020, di 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim, dalam release resminya, yang dikirimkan ke redaksi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (11/12/2020) malam ini.

Dikatakan Harmain, PSU PILKADA Kalteng Tahun 2020, akan dilaksanakan di 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 5 (lima) Kecamatan, yang terdapat di 3 (tiga) Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah, yang bakal digelar pada hari Sabtu (12/12/2020) dan hari Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut Harmain menjelaskan, adapun kelima TPS dimaksud, yang bakal melaksanakan PSU PILKADA Kalteng Tahun 2020, yakni di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

PSU digelar di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, karena ditemukan suatu pelanggaran, yakni berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas TPS pada Pilgub tahun 2020 di TPS 05 Desa Pasir Panjang, ditemukan adanya 2 orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el, yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPPh di TPS 05. Pengawas TPS sudah mengingatkan dan memberikan saran kepada KPPS tetapi tidak diindahkan.

Kemudian, di TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Dengan penjelasan kronologis, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu bahwa di TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, terdapat 4 orang pemilih yang menggunakan KTP-el dan 1 orang menggunakan suket, tidak terdaftar di DPT TPS 06 Desa Hajak dan tidak memiliki A5-KWK pindah memilih. Pengawas TPS sudah menyarankan dan mengingatkan, tetapi tidak dituruti dan diindahkan KPPS TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Serta, TPS 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut. Dengan penjelasan kronologis, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan bahwa ada 4 orang pemilih menggunakan KTP dengan alamat bukan TPS 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. PTPS sudah mengingatkan bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur tata cara/mekanisme pemungutan suara tetapi tidak diindahkan oleh petugas KPPS.

Selanjutnya, di TPS 20 Desa Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dengan beberapa penjelasan kronolis, yakni pertama Ketua KPPS tidak melaksanakan sumpah janji anggota KPPS; Kedua Bahwa surat suara Pilgub & Pilbup, sebelum diberikan kepada pemilih tidak dihitung secara keseluruhan berdasarkan keterangan PTPS.

Ketiga Format Form C Hasil KWK terdapat perbedaan hasil terhadap jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilih Pilgub 204 suara dan Pilbup 208 suara; dan Keempat Terdapat beberapa pemilih dalam DPT yang masuk daftar hadir pemilih DPTB dan detail nama.

Kelima Terdapat sejumlah tanda tangan pemilih dalam DPTb tanpa disertai identitas yang bersangkutan berupa Nama, NIK, NKK, alamat sesuai form C Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK; Keenam ada 1 pemilih masuk dalam DPTb dengan bukti adanya tanda tangan, nama dan KTP yang bersangkutan di daftar hadir DPTb, sedangkan pemilih beda domisili; serta Ketujuh Dalam form kejadian khusus/keberatan, PTPS menyatakan hasil perolehan suara Pilgub & Pilbup hasilnya tidak sesuai.

Dan terakhir, di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dengan penjelasan kronologis, pelanggaran di TPS 08 adalah dikarenakan saat Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi, PSU PILKADA Kalteng Tahun 2020, bakal digelar di 5 Kelurahan/Desa, yang berada di 3 kabupaten. Hal ini kami lakukan, sebagaimana adanya Peraturan KPU (P-KPU) RI, BAB V PEMUNGUTAN SUARA ULANG dan PENGHITUNGAN SUARA ULANG, dalam pasal 59 hingga pasal 68 PKPU 8-2018/18-2020, sehingga dengan demikian, yang menjadi dasar PSU diselenggarakan,” Terang Harmain.

Berkenaan dengan pendistribusian logistik PSU, sambung Harmain kembali mengutarakan, pihaknya akan mendistribusikan pada hari Sabtu (12/12/2020). Diharapkannya pula, pelaksanaan PSU kali ini bisa benar-benar berjalan dengan lancar, aman dan tertib, sehingga tidak ada lagi bentuk-bentuk pelanggaran lainnya.

“Kami meminta, kepada semua pihak agar dapat mensukseskan penyelenggaraan PSU. Kami juga mengingatkan, baik itu petugas maupun para pemilih, jangan sampai ada lagi pelanggaran-pelanggaran serupa terulang lagi,” Tegasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!