Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Jelang Natal dan Tahun Baru, Srikandi Dewan Kota Minta Pengawasan Kadaluarsa Obat dan Makanan Tetap Rutin Dilakukan

FOTO : Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany.
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pengawasan kadaluarsa obat-obatan dan makanan, hendaknya dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Hal ini guna memastikan peredaran obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat Kota Palangka Raya, tetap terjamin, terlebih saat menjelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Hal ini, seperti diutarakan oleh Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany yang seraya meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Palangka Raya, untuk bisa mengawasi peredaran bahan makanan dan obat-obatan menjelang Natal dan akhir tahun 2020.
“Pengawasan ini hanya untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kedaluwarsa dan siap untuk dikonsumsi,” Ucap Politisi perempuan dari Partai Perindo tersebut, Selasa (15/12/2020).
Shopie menilai di tengah pandemi Covid-19, BPOM dan Disperindag cukup aktif dalam melakukan pengawasan, dan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan produk atau bahan segar yang berbahaya.
“Namun menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun, kami meminta kepada BPOM, agar tetap rutin melaksanakan pengawasan. Pastikan masyarakat aman dari produk yang sudah kedaluwarsa,” Ucap Wakil Rakyat dari Dapil III Kota Palangka Raya, meliputi Kecamatan Sebangau dan Pahandut.
Lebih Lanjut, Srikandi Dewan Kota ini juga menyampaikan, produk layak konsumsi paling utama tentunya tidak masuk kedaluwarsa, kemudian kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
“Jika hanya diberi peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan teguran, barang-barang tersebut akan disita dan dilakukan pemusnahan,” Katanya.
Sekadar untuk diketahui, lanjut Shopie, produk makanan ada dua jenis perizinan yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama.
“Yang membedakan, perizinan BPOM ruang produksinya tersendiri dan tidak boleh tergabung dengan dapur rumah tangga. Sementara perizinan dari Dinas Kesehatan di izinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat resikonya rendah, seperti kripik, kue kering. Sedangkan untuk resiko sedang dan besar masuk kedalam perizinan BPOM,” Tutup Shopie. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV