Dorong Kesadaran Penerapan Prokes COVID-19, Tim PKM PPS-UPR Sosialisasikan Dua Peraturan kepada PKL

 Dorong Kesadaran Penerapan Prokes COVID-19, Tim PKM PPS-UPR Sosialisasikan Dua Peraturan kepada PKL

FOTO: Tim PKM PPs UPR, saat melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dengan mensosialisasikan 2 (dua) PERDA, yakni Perwali No 7 Tahun 2020 dan Pergub No. 43 Tahun 2020, kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palangka Raya.

 

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian, sekaligus pula menindaklanjuti arahan dari Universitas Palangka Raya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2020.

Selanjutnya, Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs UPR) Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP yang merupakan guru besar penuh terobosan ini, membentuk Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) PPs UPR, yang keanggotaannya terdiri atas kalangan dosen dan mahasiswa PPs UPR itu sendiri.

Sebagai tindaklanjutnya, diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berjudul ‘PKM Pemasaran Usaha Pedagang Kaki Lima Melalui Pendekatan Kebersamaan dengan Peraturan Daerah Kalteng di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya’.

Adapun komposisi Tim PKM PPs UPR, yakni Ketua Tim PKM PPs UPR, Dr. Luluk Tri Harinie, SE., MM, anggota yakni Dr. Wahyu Edy Setiawan, S.Psi., M.Pd, serta melibatkan mahasiswa Program Pascasarjana UPR itu sendiri.

Saat dibincangi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Ketua Tim PKM PPs UPR, Dr. Luluk Tri Harinie, SE., MM., mengutarakan, atas pertimbangan adanya Peraturan Walikota (Perwali) No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palangka Raya.

Serta, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

FOTO: Tim PKM PPs UPR, saat melakukan sosialisasi kepada sejumlah pedagang.

Yangmana, rangkaian kegiatan tersebut, mulai diinisiasi sejak bulan Mei 2020 lalu, kemudian dilaksanakan antara bulan Juni sampai berakhirnya pada bulan November 2020 kemarin.

Adapun lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan PKM PPS UPR, yakni di Jalan Pinus dan Jalan Karet, Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya. Dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini melibatkan 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah sekitarnya.

“Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dari aspek pemasaran usaha, melalui pendekatan kebersamaan dengan Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Palangka Raya, demi mempertahankan dan meningkatkan usaha selama masa pandemi, yang diakibatkan oleh adanya pandemi COVID-19,” Terang Dr. Luluk Tri Harinie, SE., MM., Kamis (3/12/2020).

Sambung Dr. Luluk menjelaskan, kegiatan ini sekaligus pula sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal pengabdian kepada masyarakat, yang diwujudkan dengan kegiatan sosialisasi 2 (dua) aturan pemerintah daerah, bagi para pelaku usaha di lokasi yang menjadi sampel (model/contoh) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan, adapun metode yang digunakan adalah dengan cara, Tim PKM PPs UPR, langsung berkunjung ke lokasi usaha masing-masing mitra PKM.

Dengan skema waktu di sela-sela kesibukan para PKL yang disasar, yaitu saat siang hari sampai sore hari. Setelah itu, kegiatan PKM dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan secara langsung selama 5 (lima) bulan.

Sekedar untuk diketahui juga, sistem sosialisasi yang diterapkan oleh Tim PKM PPs UPR, dalam kegiatan ini dilakukan secara tutorial. Sehingga bisa dikatakan satu hari tim PKM akan melakukan sosialisasi pada lima PKL selama 7-8 jam pada 20 PKL.

Untuk target luaran (hasil, red) dari kegiatan PKM yang digagas oleh Tim PKM PPs UPR, ialah guna menanamkan kesadaran dari para pelaku usaha, dengan sukarela dan sadar, mematuhi Peraturan Daerah (Perda) baik itu berupa, Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.

“Hal sangat penting, yakni para pelaku usaha setelah memiliki kesadaran dan secara sukarela mematuhi Perda tersebut, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19, maka secara tidak langsung juga turut serta memutus mata rantai pandemi COVID-19 di lingkungan tempat usaha itu sendiri,” Katanya lagi.

Ditambahkannya pula, kesadaran dengan memberikan pelayanan menggunakan masker, dan hanya melayani pelanggan yang menggunakan masker, serta melakukan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan di tempat usaha, dan mengurangi kerumunan di tempat usaha, adalah upaya yang diharapkan dari para pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya selama adanya pandemi COVID-19.

Kegiatan ini juga, sebagai wujud pengabdian civitas akademika PPS UPR kepada masyarakat, di masa pandemi COVID-19. Yang mana PPS UPR memiliki motto ‘Harati Bacahaya Kilau Bintang’ menuju UPR Jaya Raya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di

KALTENGNEWS TV

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!