Gambar Patahana masih Terpampang di Baliho, Ketua Tim Pemenangan Ben – Ujang Sampaikan Laporan ke Bawaslu Kalteng

 Gambar Patahana masih Terpampang di Baliho, Ketua Tim Pemenangan Ben – Ujang Sampaikan Laporan ke Bawaslu Kalteng

FOTO: Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Nomor Urut 1 (Satu) H.M. Sriosako, saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran, kepada Komisioner Bawaslu Kalteng Bidang Pencegahan dan Penindakan, Edi Winarno, S.Hut., di Kantor Bawaslu Kalteng, Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Sabtu (14/11/2020).

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Nomor Urut 1 (Satu) H.M. Sriosako didampingi tim pengacaranya, kembali mendatangi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) guna, menyampaikan perihal adanya dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh calon gubernur patahana, Sabtu (14/11/2020) siang tadi.

Saat berada di Kantor Bawaslu Kalteng, Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Nomor Urut 1 (satu) Sriosako diterima oleh Komisioner Bawaslu bidang Pencegahan dan Penindakan, Edi Winarno, S.Hut beserta jajaran.

Seusai menyerahkan laporan kepada Bawaslu Kalteng, saat dibincangi para awak media, Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Nomor Urut 1, H.M. Sriosako didampingi tim pengacara menyampaikan bahwa maksud kedatangannya kali ini adalah menyerahkan berkas laporan yang harus dilengkapi, yang sudah disampaikan sebelumnya.

Serta, yang kedua menyampaikan laporan yang baru, yakni terkait, masih terpasangnya baliho himbauan penerapan Protokol Pencegahan COVID-19, yang isinya masih terdapat gambar calon patahana sebagai gubernur, dan itu masih belum diturunkan.

“Kami kembali datang ke Bawaslu Kalteng, dengan maksud untuk melengkapi berkas laporan yang sudah disampaikan pada waktu sebelumnya, serta menyampaikan laporan baru, terkait masih terpasangnya baliho calon patahana, yangmana saat ini calon patahana itu kan sedang cuti, untuk mengikuti pemilihan gubernur,” Ucap Politisi Partai Demokrat Kalteng tersebut.

Sambung Sriosako mengatakan, semestinya kan baliho tersebut, harusnya sudah diturunkan, karena mengingat calon patahana, sekarang juga sebagai peserta pemilihan calon gubernur.

“Harusnya, himbauan tersebut bisa saja tetap dipasang, tapi dengan menampilkan gambar Plt. Gubernur, bukannya justru tetap mempertahankan gambar diri calon patahana, sewaktu masih menjabat sebagai gubernur,” Ujar Sriosako.

Dikatakannya pula, berdasarkan pengamatan dan temuan tim paslon gubernur nomor urut 1, pada sejumlah titik yang ada di sejumlah daerah, hingga saat ini masih ada baliho yang berisikan gambar calon patahana.

Oleh sebab itu lah, alasan mereka untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh patahana, dengan harapan agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara PILKADA serentak tahun 2020, khususnya oleh pihak Bawaslu Kalteng dan KPU Kalteng.

Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi diwakili oleh Komisioner Bawaslu Bidang Pencegahan dan Penindakan, Edi Winarno, S.Hut menyampaikan bahwa sebagaimana adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Republik Indonesia No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Lebih lanjut, Edi mengatakan, menjadi tugas Bawaslu untuk menerima setiap laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Langkah awal yang dilakukan, ialah dengan melakukan kajian awal, yang mungkin memakanan waktu selama 2 (dua) hari. Dan hasilnya, akan disampaikan kembali kepada pihak pelapor.

“Hari ini, kami sudah menerima berkas laporan pelengkap, dari laporan sebelumnya, serta kembali menerima laporan yang baru, terkait masih terpasangnya baliho yang berisikan gambar calon patahana. Nanti, setelah kami melakukan kajian awal, kita akan sampaikan hasilnya kepada pelapor,” Timpalnya.

Sekedar untuk diketahui pula, saat penyerahan laporan, Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Nomor Urut 1 H.M. Sriosako, selain menyerahkan berkas laporan, juga memberikan secara simbolis satu botol minyak angin dan satu keping uang logam, dengan maksud agar pihak penyelenggara ‘tidak masuk angin’, dalam menangani setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang masuk. (YS)

TONTON JUGA BERITA Visualnya di
KALTENGNEWS

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!