Sekda Kalteng: Strategi Jangka Benah Tawarkan Solusi Penanganan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan

 Sekda Kalteng: Strategi Jangka Benah Tawarkan Solusi Penanganan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan

FOTO: Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri saat jadi pembicara dalam seminar memahami strategi jangka benah sebagai solusi penanganan sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, Rabu (14/10/2020).

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri hadiri seminar memahami strategi jangka benah sebagai solusi penanganan sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Bahalap Kota Palangka Raya, Rabu (14/10/2020).

Dalam arahannya, Sekdaprov Kalteng itu membeberkan sejumlah data hingga strategi terkait perkebunan kelapa sawit di daerahnya.

“Ini strategi yang cukup unik yang mungkin nanti ada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur serta menjadi awal percontohan,” ujarnya.

Berdasarkan data luasan tutupan sawit nasional pada tahun 2019, maka luas perkebunan sawit di Kalteng mencapai 1.178.702 hektare. Luasan tutupan perkebunan sawit tersebut menyumbang kurang lebih 11 persen dari luasan tutupan sawit nasional.

“Dengan luasan tersebut, maka Kalteng berada di urutan ke-5 secara nasional dalam hal luas tutupan sawit setelah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan,” bebernya.

Peranan sawit dalam pembangunan ekonomi tercermin dari besarnya sumbangan komoditas ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun penyerapan tenaga kerja dari berbagai lapangan usaha yang terkait dengan sawit dari hulu sampai hilir.

“Perlu disadari bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Salah satunya adalah keberadaan kebun di dalam kawasan hutan, baik yang dikelola oleh perusahaan/korporasi maupun petani kecil atau yang dikenal dengan sawit rakyat.” katanya.

Merespon permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan ini, maka pemerintah telah menerbitkan beberapa instrumen regulasi dan kebijakan. Paket-paket regulasi tersebut antara lain: Inpres 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit; Perpres 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Permen LHK no 83/2016 tentang perhutanan sosial; dan lain-lainnya. Namun demikian, menurut hasil kajian yang ada, regulasi yang ada tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Karena itu berbagai terobosan solusi yang implementatif perlu segera dirumuskan. Solusi penanganan “keterlanjuran” sawit rakyat di dalam kawasan hutan yang tidak merugikan petani kecil, namun juga tetap mampu mendukung keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!