Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Plt. Gubernur Ikuti Rakor Virtual bersama Sejumlah Menteri
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Rakor tersebut dilaksanakan dan diikuti secara virtual, melalui video conference, dari Aula Jayang Tingang, Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (14/10/2020).
Dalam sambutan pengantarnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangoan.
“Dulu 32 kali juga, yang melaksanakan hanya 7 persen, itupun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangoan itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. Dan sekarang ada JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada”, Ucap Mahfud MD.
Hal senada, disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan, Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
Adapun subtansi UU Cipta Kerja, diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS