Bukan Jadi Kewenangan DPRD Kalteng, Aksi Penolakan UU Cipta Kerja belum Capai Titik Temu
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno SP didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter menerima dan menyambut baik, maksud kedatangan kembali para massa aksi, terkait sikap penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.
Sebagaimana untuk diketahui pula, pada hari ini para massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 15 Oktober 2020, kembali mendatangi gedung milik Rakyat DPRD Kalteng, guna menindaklanjuti aspirasi yang sudah disampaikan oleh Aliansi 8 Oktober 2020, pada beberapa waktu lalu.
Disela-sela kegiatannya, saat dibincangi awak media, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf, karena pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, pihaknya tidak bisa menemui langsung para peserta aksi, dikarenakan saat itu sedang ada kunjungan Presiden ke lokasi Food Estate.
Namun, sebagai tindaklanjutnya, pada hari Senin (12/10/2020) kemarin, pihaknya juga sudah menyediakan waktu, tapi saat itu adik-adik mahasiswa tidak datang. Dan baru pada hari Kamis (15/10/2020) ini, pihaknya pun baru bisa bertemu dengan adik-adik mahasiswa, untuk menerima langsung aspirasi, terhadap sikap UU Cipta Kerja, kemudian meneruskan langsung kepada DPR RI dan Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Lebih lanjut, Wiyatno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, seperti apa yang dituntut oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober, yang kemudian dilanjutkan dengan aksi Aliansi Gerakan 15 Oktober.
“Tugas saya sebagai lembaga menerima dan menampung aspirasi, serta menyalurkannya. Dan saya siap melakukan itu. Terkait UU Cipta Kerja, mengingat kewenangan menyusun dan membuat undang-undang ada di DPR RI” Kata Wiyatno, saat dikonfirmasi usai menemui peserta demo, Kamis (15/10/2020).
Sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini menilai, bahwa UU Cipta Kerja sangat bermanfaat dan penting bagi masyarakat luas, khususnya dalam membuka lapangan kerja.
“Jumlah pengangguran, saat ini hampir mencapai tujuh juta jiwa. Dan itu suatu saat, akan menjadi bom waktu, terlebih lagi dengan adanya pertambahan tenaga kerja baru hampir 2,7 juta pertahun, ini harus dicarikan solusi. Dan itu tertuang dalam UU Cipta Kerja, dengan mempermudah proses perizinan para investor,” ucapnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai dapat meminimalisir adanya pungli dalam proses pembuatan perizinan para investor. Sebab, kedepan sistem yang akan digunakan dalam proses pembuatan perizinan, akan menggunakan sistem daring atau online.
“Dengan tidak bertemunya para investor dan sang penerbit izin, ini kan akan menghindari adanya pungli, dan semua dilakukan secara transparan,” Tukasnya.
Sekedar untuk diketahui pula, dalam aksi hari ini, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter, serta dihadiri pula oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yakni dalamn kesempatan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng Agus Pramono.
Dan, perwakilan unsur Forkompinda provinsi, diantaranya Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedy Prasetyo, Dandrem 102/Pjg Brijen TNI Purwo Sudaryanto, menerima perwakilan dari masing-masing OKP, BEM dan wakil aksi massa, untuk menyerap secara langsung aspirasi disampaikan oleh para aksi massa, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Setelah menemui perwakilan peserta massa aksi, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter, didampingi unsur Forkompinda provinsi, diantaranya Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dedy Prasetyo, Dandrem 102/Pjg Brijen TNI Purwo Sudaryanto, keluar gedung milik rakyat DPRD Kalteng, guna menemui para peserta aksi massa untuk menyampaikan hasil pertemuan yang telah dilakukan.
Adapun hasil pertemuan yang ditawarkan, dari DPRD Kalteng kepada para perwakilan massa aksi, yakni guna menindaklanjuti aspirasi tersebut, maka kalangan DPRD Kalteng selanjutnya kedepan bersama-sama 3 (tiga) orang perwakilan massa aksi, akan meneruskan, dan menyampaikan secara langsung, kepada DPR RI dan Presiden bapak Ir. Joko Widodo di Jakarta, terkait sikap dari para peserta massa aksi yang disampaikan pada hari ini.
Dari hasil yang ditawarkan oleh Ketua DPRD Kalteng tersebut, nampaknya masih belum bisa disepakati, oleh para massa aksi, sehingga akhirnya pun belum ada titik temu atau kesepakatan antar pihak.
Pasalnya, selain menerima dan menindaklanjuti aspirasi, mereka (massa aksi) pun, saat itu juga meminta pernyataan sikap dari Ketua DPRD Kalteng, untuk menolak UU Cipta Kerja.
Namun, pihak DPRD Kalteng, tidak bisa memenuhi keinginan mereka tersebut, karena mengingat itu bukan menjadi suatu kewenangan dari DPRD Kalteng, untuk menolak bahkan membatalkan UU Cipta Kerja, seperti yang diinginkan oleh para massa aksi.
Ditegaskan oleh Wiyatno, berkenaan dengan sikap dari DPRD Kalteng, terkait sikap terhadap UU Cipta Kerja, kalau pihaknya tidak bersikap menerima atau menolak UU Cipta Kerja, tapi apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat yang disuarakan oleh massa aksi, akan dibawakan langsung ke Jakarta, untuk disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI.
Kendati belum mendapatkan titik temu, selanjutnya para massa aksi pun akhirnya berangsur-angsur membubarkan diri. Aksi dapat berjalan, secara tertib aman dan lancar, di bawah pengawalan personel gabungan TNI Polri dibantu Satpol PP. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS