Teka Teki Terduga Pelaku Pembakaran GORSENI Berhasil Terungkap, Rektor UPR Sampaikan Apresiasi
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Keberhasilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, melalui jajaran Polresta Palangka dan Polsek Pahandut, dalam pengungkapan kasus peristiwa kebakaran Gedung Olahraga dan Seni (GORSENI) milik Universitas Palangka Raya (UPR) yang terjadi pada hari Senin (14/9/2020) siang kemarin, tampaknya mendapat apresiasi oleh Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., M.Si beserta jajaran unsur pimpinan perguruan tinggi terbesar dan tertua di wilayah Kalimantan Tengah ini.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (15/9/2020) langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri beserta jajaran, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peristiwa kebakaran gedung Sekolah Guru Olahraga (SGO) yang ada di Jalan RA Kartini Kota Palangka Raya. Dimana, dibalik kasus peristiwa tersebut, ada 2 (dua) orang terduga menjadi pelaku, yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, dalam konferensi pers yang digelar oleh Rektor Universitas Palangka Raya Dr. Andrie Elia, saat didampingi, oleh Wakil Rektor UPR, diantaranya yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Salampak MS, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UPR Prof Dr Sulmin Gumiri PhD, Wakil Rektor Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Suandi Sidauruk MPd, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR Dr H Suriansyah Murhaini SH MH, serta ada pula pejabat utama di lingkungan rektorat, di ruang rapat Rektor UPR, pada hari Rabu (16/9/2020) siang tadi.
Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya, sekaligus pula mengapresiasi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dr. Dedy Prasetyo, melalui Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri beserta jajaran dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata beserta jajaran, yang telah berhasil mengungkap kasus peristiwa kebakaran tersebut.
“Khususnya bangunan yang terbakar tersebut, merupakan bangunan aset UPR, hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibangun pada tanggal 31 Desember 1979 lalu. Bangunan tersebut berdiri di lahan seluas 27,305 m²,” ungkapnya, dihadapan para awak media.
Lebih lanjut, Dr. Andrie Elia juga menyebutkan bahwa bangunan itu merupakan hibah dari Pemprov Kalteng, pada tahun 1979, yang mana peruntukkannya sebagai GOR serba guna. Dan, sepengetahuan juga bahwa UPR belum memasukan gedung ke aset tersebut.
“Gedung itu memang sudah lama tidak digunakan, dengan alasan kondisi bangunannya sudah tidak memadai. Dan, selain itu UPR juga telah memiliki GOR sendiri, di kawasan UPR Jalan Yos Sudarso,” Terangnya.
Diterangkannya kembali, gedung itu memang hampir tidak sama sekali dioperasionalkan, karena kondisinya tidak layak pakai. “UPR sebelumnya juga pernah menyurati Kementrian terkait, berkenaan dengan gedung pada tahun 2019 lalu. Harapan waktu itu, agar bisa diperbaiki, namun sampai saat ini masih belum ada balasan,” Imbuhnya.
Tambahnya, sejak tidak digunakan dan kondisi rusak serta tidak layak pakai, maka instalasi listriknya diputus dan dibuatkan kosong.
“Kondisi gedung yang tidak pernah diurus dan bahkan listrik diputus. Selain itu kami tidak berani memfungsikan, karena gedung itu tidak layak pakai. UPR bahkan belum memasukkan aset ke dalamnya. Itu memang gedung tidak bisa dipakai,” Tutupnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: