Operasi Yustisi Cegah COVID-19, Bupati Imbau Warga Patuhi Protokol Kasehatan
Kaltengnews.co.id, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) yustisi serentak kepatuhan masyarakat menjalankan protokol keshetan COVID-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim) selanjutnya, maka Bupati Bartim Ampera AY Mebas secara langsung memimpin apel kesiapan Tim Satgas Yustisi penerapan Protokol COVID-19, Senin (14/9/2020).
Seusai kegiatan apel tersebut, saat dibincangi awak media, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas menyampaikan bahwa pihaknya bakal menegur, bahkan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni bagi mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Melalui tim Satgas Yustisi Penerapan Protokol COVID-19, kami akan secara rutin melakukan operasi, dan menghimbau masyarakat, untuk bisa tetap mematuhi protokol COVID-19. Hal ini, dalam rangka mendorong proses adaptasi ke tatanan kehidupan baru,” Ucap Ampera.
Lebih lanjut, Bupati juga berharap, kepada masyarakat agar bisa memiliki kesadaran, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi COVID-19, yang mana salah satunya ialah dengan wajib menggunakan masker.
Dalam kesempatan itu, beberapa orang warga, maupun pedagang kedapatan tidak menggunakan masker. Bupati Ampera AY Mebas pun langsung menegur warga dan pedagang, untuk segera menggunakan masker.
Berdasarkan data, trend kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Barito Timur, masih menunjukkan peningkatan, terutama di kawasan perkantoran maupun di lingkungan keluarga.
Oleh sebab itu, masyarakat pun diminta untuk lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, tidak berjabat tangan, serta menjauhkan diri dari kerumunan. (Ags)
TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: