Lingkungan Tempat Kerja Jika Mengabaikan Protokol Kesehatan COVID-19 Bakal Diberikan Sanksi

 Lingkungan Tempat Kerja Jika Mengabaikan Protokol Kesehatan COVID-19 Bakal Diberikan Sanksi

FOTO: Ketua Harian Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Idealnya penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi COVID-19, tidak hanya diberlakukan di lingkungan masyarakat saja, melainkan juga di lingkungan perkantoran, baik itu di lingkup pemerintah kota maupun non pemerintahan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19, tidak hanya difokuskan di tempat-tempat umum saja, melainkan juga itu wajib dilakukan di lingkungan tempat kerja.

Dikatakan Emy, tempat kerja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi COVID-19, akan diberikan sanksi berupa penjatuhan disiplin ASN bagi tempat kerja pemerintahan.

“Penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, tidak hanya dilakukan di tempat-tempat umum, melainkan juga di tempat-tempat kerja, termasuk pula di lingkungan perkantoran, baik itu pemerintah maupun non pemerintah,” Ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Sementara, tempat kerja yang non pemerintahan, Terang Emi, akan ada sanksi berupa teguran tertulis oleh SOPD yang melakukan pengawasan, dengan melakukan penyegelan sementara, pencabutan izin operasional atau denda sebesar Rp 5 Juta.

Sedangkan bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta, penutupan atau pembubaran kegiatan, dan atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

“Hal ini semata-mata dimaksudkan, untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19, termasuk juga di lingkungan tempat kerja. Adanya kebijakan ini, harapannya bisa dimaklumi dan dipahami bersama, sekaligus pula bisa didukung oleh semua pihak,” Tutupnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: 

KALTENGNEWS TV

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!