KPU Kalteng Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

 KPU Kalteng Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

KPU KALTENG: Suasana kegiatan penyerahan hasil verifikasi pencalonan dan hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan berlangsung di KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Kota Palangka Raya, Minggu (13/9/2020).

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Setelah melalui rangkaian pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan bebas Narkoba, maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar kegiatan, yakni penyerahan hasil verifikasi persyaratan calon dan hasil pemeriksaan kesehatan, kepada Kedua Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Kota Palangka Raya, Minggu (13/9/2020).

Disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, ialah terkait penyampaian hasil verifikasi persyaratan calon dan hasil pemeriksaan kesehatan untuk kedua Bapaslon, yakni pasangan calon Sugianto-Edy dan pasangan calon Ben-Ujang.

FOTO: Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim.

 

“Kedua Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, telah melalui rangkaian pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Dan hari ini, kita menyampaikan hasil verifikasi persyaratan calon dan hasil pemeriksaan kesehatan, kepada tim perwakilan dari masing-masing pasangan calon,” Terang Harmain.

Lebih lanjut, Harmain juga mengatakan, untuk hasil verifikasi, memang ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh salah satu pasangan calon.

Yang mana, dokumen yang harus dilengkapi pada prinsipnya bukan menjadi persyaratan, yang sifatnya ‘kursial’ (mendasar atau utama, red) yang bisa mempengaruhi, pada proses pendaftaran pasangan calon tersebut.

Kendati demikian, Kata Hermain menerangkan, perlu diketahui dokumen itu tetap menjadi hal penting, untuk segera dilengkapi oleh calon dimaksud. Adapun dokumen itu, misalnya Ijasah yang perlu dilegalisir, serta adapula surat keterangan dari pengadilan, yang memang dibutuhkan untuk dilengkapi, oleh setiap calon peserta PILKADA.

“Batas waktu yang kita berikan kepada calon, untuk melengkapi kekurangan berkas adalah 3 hari, setelah pengembalian berkas hari ini. Nanti, berkas tersebut akan diserahkan kembali kepada kami, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno, untuk menentukan hasilnya, yang akan diumumkan pada tanggal 23 September mendatang. Dan, pada tanggal 24 September nya, akan dilakukan penetapan nomor pasangan calon,” Terangnya.

Sementara, Ujar Harmain kembali menyebutkan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis yang telah ditunjuk, maka diketahui hasil pemeriksaan kesehatan dari kedua bakal pasangan calon, sudah memenuhi persyaratan.

Sehingga, sambung Harmain mengatakan kedua Bapaslon ini, sehat secara jasmani. Begitupun hasil pemeriksaan bebas Narkoba. Kedua Bapaslon ini, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. (YS)

TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: 

KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!