Perwali No 26 Tahun 2020, Pembayaran Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Dilakukan Secara Tunai
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Menjawab pertanyaan banyak pihak, menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, maka Ketua Harian Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani pun angkat bicara.
Sebagaimana dijelaskan Emi Abriyani bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Perwali No. 26 Tahun 2020, memiliki maksud dan tujuan untuk mengingatkan sekaligus pula meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Selain itu, kami berharap agar masyarakat bisa memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pandemi COVID-19, baik itu di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan kerja. Ini semuanya dimaksudkan, untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah Kota Cantik Palangka Raya,” Ucap Emi, saat dibincangi awak media, Rabu (9/9/2020).
Sambung Emi menyebutkan, berkenaan dengan pembayaran denda tidak boleh dilakukan secara tunai, sebagaimana aturan Perwali No. 26 Tahun 2020 tersebut.
“Sistem pembayaranya dilakukan melalui transfer ke nomor rekening, yang langsung masuk kas daerah Kota Palangka Raya. Nanti kita berikan serta sosialisasikan nomor rekening yang akan dipergunakan. Sementara itu, warga yang kedapatan melanggar akan mengisi formulir surat keterangan pelanggaran beserta besaran denda yang harus dibayarkan saat sidang ditempat,” Bebernya.
Kembali dijelaskan Emi, anggota yang bertugas di lapangan untuk melakukan penindakan, juga tidak diperkenankan menerima uang tunai secara langsung dari pelanggar, melainkan hanya melakukan pendataan terhadap pelanggar yang bersangkutan.
“Jadi, sistem pembayaran denda akan diberlakukan secara non tunai. Ini untuk menghindari penyalahgunaan dilapangan. Kepada masyarakat, kita ingatkan untuk tidak memberikan uang dalam besaran nominal berapapun kepada para petugas apabila nanti Perwali ini telah diterapkan pada 14 September mendatang,” Tukasnya. (YS)