Ketaatan Wajib Pajak Mendapat Apresiasi dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Adanya kesadaran masyarakat, untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, tampaknya mendapat apresiasi dari Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran.
Kendati hingga saat ini, pandemi COVID-19 masih mewabah di hampir wilayah Indonesia, termasuk pula di wilayah Kalimantan Tengah, tidak membuat masyarakat lupa akan kewajibannya, yakni membayar pajak.
Atas kesadaran Masyarakat, terutama para wajib pajak untuk membayar kewajibannya, mendapat apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, yang sekaligus pula meminta agar instansi penerima pajak, bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, seperti halnya kesuksesan program layanan Samsat Keliling (Samkel).
Dalam arahannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, H. Kaspinor SE MSi beserta jajaran, belum lama ini.
H. Kaspinor menyampaikan apresiasi dari Gubernur Kalteng bapak H. Sugianto Sabran, terlebih khususnya bagi para wajib pajak, yang secara sadar akan kewajibannya membayar pajak, kendati saat ini dalam situasi pandemi COVID-19. Hal itu disampaikannya, saat berada di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu (9/9/2020).
“Berkenaan dengan hal ini, saya meminta seluruh petugas pelayanan pajak, khususnya Dispenda dan SAMSAT, untuk bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” Ucap Kaspinoor, Rabu (9/9/2020).
Lebih lanjut, Ujarnya mengatakan, pelayanan Samkel ini akan dilakukan di seluruh daerah kabupaten/kota se Kalteng. Dimana, program layanan ini mulai galakan dari Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat itu, Kaspinor juga didampingi Humas Bapenda Kalteng, Zia Ulhak Dahsan.
Sebagaimana untuk diketahui pula, pelaksanaan Samkel dilakukan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 9 – 11 September 2020. Yangmana, Samkel hari ini digelar di Pasar Mantangai, kemudian dilanjutkan tanggal 10-11 September dibuka di Kantor Kecamatan Mantangai.
Sambung Kaspinor menyebutkan, pelayanan langsung Samkel ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran pajak kendaraannya di situasi pandemi Covid-19.
“Mungkin masyarakat takut keluar rumah (akibat Covid-19). Jadi, kita jemput bola, tetapi tetap menerapkan standard prokotol kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan Kaspinor, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut seiring dengan masih berlakuknya program pemutihan denda pajak.
“Pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat melalui Pergub No.30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalteng. Program ini berlaku hingga 1 Oktober 2020,” Imbuhnya.
Selain menggelar Samkel, Bapenda dan SAMSAT pada kegiatan di Kabupaten Kapuas ini juga membagikan masker gratis, kepada warga setempat dalam rangka pencegahan potensi penyebaran Covid-19. (YS)