Implementasi Dua Peraturan Pemerintah, Pemprov Kalteng Dorong Peserta Kuasai Materi Workshop Audit LKPD

Sekdaprov: Meminta kepada seluruh peserta workshop dapat memanfaatkan pertemuan yang penting ini, untuk menggali dan memahami hal-hal terkait dengan masalah penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (4/9/2020)
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.
Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Sekdaprov Kalteng H. Fahrizal Fitri, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Workshop Audit LKPD Tahun 2020 berpesan, kepada seluruh peserta, agar bisa bersungguh-sungguh mengikuti semua rangkaian kegiatan tersebut.
Yangmana, maksud dari kegiatan workshop ini dinilai sangat lah baik, terlebih dalam rangka mendorong untuk meningkatkan kerjasama dan membangun komitmen bersama, untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, agar dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan harapan, ketika pengelolaan keuangan dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana adanya kedua peraturan tersebut, maka harapannya pemerintah Provinsi Kalteng, bisa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Kata Sekdaprov Kalteng H. Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Workshop Audit LKPD Tahun 2020, Jumat (4/9/2020).
Sambung H. Fahrizal Fitri mengatakan, melalui kegiatan workshop ini, sekaligus pula sebagai upaya mendorong agar dapat melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Saya mengajak para peserta workshop dapat memanfaatkan pertemuan yang penting ini, untuk menggali dan memahami hal-hal terkait dengan masalah penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Tengah,” Tandas Sekdaprov Kalteng.
Sekedar untuk diketahui pula, kegiatan workshop ini digelar dengan memadukan cara offline dan online. Khususnya cara online dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Jumat 4 September 2020.
Sementara untuk jumlah peserta, kurang lebih 100 orang, yang berasal dari Kepala SKPD, serta petugas yang membidangi keuangan di masing-masing SKPD. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 4-8 September 2020. (YS)