Gelar Release Media, Pemprov Kalteng Sampaikan Perihal Status PT SML Desa Kinipan Lamandau

 Gelar Release Media, Pemprov Kalteng Sampaikan Perihal Status PT SML Desa Kinipan Lamandau

FOTO: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Fahrizal Fitri, saat menggelar release media, terkait status PT. SML, pada hari Rabu (1/9/2020).

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar pers release, terkait polemik yang terjadi antara PT. SML dengan warga Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau. Terutama, mengenai penangkapan aktivis EB oleh pihak kepolisian belum lama ini.

Dilansir dari mmc.kalteng.go.id, atas nama Pemprov Kalteng Sekretaris Daerah Kalteng, H. Fahrizal Fitri membeberkan bahwa sampai saat ini Dinas Kehutanan maupun BPKH selaku pihak yang berwenang terkait pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan hingga penetapan terkait klaim hutan adat oleh warga Desa Kinipan.

“Karena kita negara hukum, maka proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar H. Fahrizal.

PT. SML merupakan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 19.091 hektare yang berada di sekitar Desa Kinipan, Desa Ginih, Desa Batu Tambun Kecamatan Kawa. Kemudian melingkupi Desa Riam Panahan di Kecamatan Delang, Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Karang Taba, Desa Panopa, Desa Suja, Desa Tipin Bini dan Desa Samu Jaya di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“PT. SML juga telah memperoleh arahan lokasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit dari Bupati Lamandau, sesuai Surat Nomor : Ek.525.26/124/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan memperoleh ijin lokasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek.525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, yaitu memberikan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, kepada PT. SML seluas 26.995,46 hektare dengan rincian untuk kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan untuk kebun plasma seluas 14.433,94 hektare di Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Panopa, Suja, dan Tapin Bini,” jelasnya.

Selain itu PT. SML juga telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor EK.525.26/21/SK-IUP/IV/2014 tanggal 7 April 2014, yaitu memberikan IUP untuk pelepasan kawasan hutan pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) seluas 26.995,45 hektare.

“PT. SML juga memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana Surat Keputusan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Melepaskan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas 19.091,59 hektare untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SML di Kabupaten Lamandau,” katanya.

PT. SML juga telah memperoleh Perpanjangan Izin Lokasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 503.5/09/11./XII/BPPTPM-2015 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 dengan memberikan perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. Sawit Mandiri Lestari seluas 26.783,29 hektare.

“Dengan rincian untuk kebun inti seluas 12.561,02 hektare dan untuk kebun plasma seluas 14.222,27 hektare terletak di Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Desa Riam Penahan Kecamatan Delang dan Desa Sungai Tuat, Tanjung Bringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Panopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Laya di Kecamatan Lamandau,” sebutnya.

Di kawasan tersebut, PT. SML memperoleh pembaharuan IUP sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP/2017 tanggal 27 April 2017 dengan memberikan IUP kepada PT. Sawit Mandiri Lestari seluas 19.091,59 hektare terdiri dari kebun inti seluas 9.439,31 hektare, Kebun Kemitraan seluas 9.652,28 hektare yang berlokasi di Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Jaya, Kabupaten Lamandau.

“Pihak perusahaan juga mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 memberikan HGU kepada PT. SML perkebunan kelapa sawit selama 35 tahun sejak tanggal keputusan ini, atas tanah negara seluas 9.435,2214 hektare terletak di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Desa Riam Penahan, Kecamatan Delang dan Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Karang Taba, Desa Penopa, Desa Suja seria Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau,” Tutupnya. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!