Dua Terduga Pelaku Pembakaran Gedung GORSENI Berhasil Diamankan, Rektor UPR Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pihak
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Kurang dari 24 Jam, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil mengungkap, dibalik peristiwa kasus Kebakaran Gedung Olahraga dan Seni (GORSENI) atau GOR serbaguna milik Universitas Palangka Raya (UPR) yang sudah lama tidak terpakai. Dimana peristiwa tersebut, terjadi pada hari Senin (14/9/2020) siang kemarin.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengutarakan, berkenaan dengan pengungkapan peristiwa kasus kebakaran, yang terjadi di bekas Sekolah Guru Olahraga UPR, yaitu bekas gedung Universitas Palangka Raya, yang sudah lama tidak terpakai, dalam keadaan kosong. Yangmana gedung ini berada di Jalan RA Kartini Kota Palangka Raya.
“Pada hari Senin kemarin tanggal 14 September, sekira pukul 15.00 WIB, gedung tersebut terbakar. Terjadi kebakaran, sehingga kerugiannya diperkirakan sekitar 2 Milyar Rupiah. Karena disana banyak tumpukkan kursi dan meja yang tidak terpakai, ditaruh di gedung tersebut,” Ujar Perwira Menengah Polisi Berpangkat Tiga Melati Emas dipundaknya ini, dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (15/9/2020) siang tadi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kembali menerangkan, Polresta Palangka Raya melalui Satreskrim bersama Polsek Pahandut, akhirnya berselang waktu kurang dari 1 (satu) jam, setelah pemadaman, berdasarkan keterangan yang didapat, akhirnya dapat mengungkap 2 (dua) orang terduga pelaku pembakaran.
Yakni, terduga pelaku pertama berinisial TOT (26) dan terduga pelaku kedua berinisial HT (16) yang masih di bawah umur. Yangmana, kedua orang ini dalam kesehariannya sebagai anak Funk. “Perlu kami sampaikan bahwa bangunan tersebut, dalam kesehariannya dalam kondisi kosong, yang sering digunakan oleh anak-anak Funk, untuk bermalam dan beristirahat di situ,” Katanya.
Sambung, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kembali menerangkan, terkait kronologis kasus peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku.
Dimana pada hari Senin (14/9/2020) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, meski gedung tersebut dalam keadaan terkunci, terduga TOT (26) berhasil mendobrak pintu yang terbuat dari kayu, dengan menggunakan sebilah bambu berukuran sedang, yang sekarang juga menjadi barang bukti kejadian.
Selanjutnya, saat berada di dalam ruangan, maka kedua orang terduga pelaku, berinisiatif mengumpulkan ranting dan plastik untuk menyalakan perapian, yang dimaksudkan untuk mengusir nyamuk.
Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, mereka pun meninggalkan gedung tersebut untuk mencari makan di depan yang tak begitu jauh dari gedung, dengan kondisi perapian yang saat itu masih menyala.
Namun, sekembalinya ke gedung, ternyata api yang ditinggalkan masih dalam kondisi menyala tersebut, ternyata semakin membesar, dan akhirnya membakar seluruh isi gedung, yang berisikan kursi dan meja yang tidak terpakai yang ada di dalamnya. Dan, sekira pukul 15.00 WIB, api pun dengan cepat membesar dan menyebar, sehingga terjadilah kebakaran.
Kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, kebakaran tersebut akibat kealpaan atau kelalaian dari kedua orang tersebut. Sehingga kendati demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kedua orang ini dibidik dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, beserta barang bukti, diantaranya Satu Bilah Bambu yang berukuran sedang, kemudian adapula beberapa barang bukti lainnya, seperti korek api gas, arang sisa bakaran.
Sementara itu, masih dihari yang sama dan tempat yang terpisah, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, SE., M.Si menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, serta kepada jajaran Kepala Kepolisian Polresta Palangka Raya dan Kepala Kepolisian Polsek Pahandut, atas kinerjanya dalam mengungkap peristiwa kasus tersebut, secara tanggap dan cepat.
Tidak lupa, Rektor UPR Dr. Andrie Elia juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada seluruh petugas pemadam kebakaran, yang telah berjibaku memadamkan api, baik itu dari jajaran Kepolisian Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi dan Kota, serta pemadam kebakaran swakarya yang tidak bisa disebutkan satu per satu.
“Atas segala bantuannya, saya mewakili seluruh Civitas Akademika UPR menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya, atas semua upaya yang telah dilakukan dan diberikan. Semoga saja, Tuhan Yang Maha Esa membalas semua jerih payah semua pihak. Salam Hormat, Salam Sehat dan Salam Tangguh untuk kita semua,” Tutup Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., M.Si.
Sekedar untuk diketahui pula bahwa bangunan gedung tersebut, merupakan bangunan GOR Serba Guna PJKR UPR yang disebut SGO (Sekolah Guru Olahraga). Bangunan tersebut dibangun pada tanggal 31 Desember 1979, hibah dari Pemerintah Provinsi Kalteng berdiri di lahan seluas 27,305 m².
Bangunan gedung tersebut, memang sudah lama tidak terpakai, sehingga menjadi kosong dan terkesan terbengkalai. Karena memang sudah lama tidak digunakan, dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tidak memadai. Selain itu, UPR telah memiliki GOR sendiri di kawasan UPR jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. (YS)
TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: