Penyusunan APBD TA 2021, Gubernur Sosialisasikan Permendagri No. 64 Tahun 2020

FOTO: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Fahrizal Fitri melakukan sosialisasi Permendagri No. 64 Tahun 2020, kegiatan terlaksana di Aula Jayang Tingang (AJT) lantai 2 Gedung II A Kantor Gubernur Kalteng, pada hari Jumat (28/8/2020).
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Dalam rangka mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan, serta peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021.
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Maka, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Fahrizal Fitri melakukan sosialisasi Permendagri No. 64 Tahun 2020. Kegiatan ini terlaksana di Aula Jayang Tingang (AJT) lantai 2 Gedung II A Kantor Gubernur Kalteng, pada hari Jumat (28/8/2020).
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Sekda Kalteng H. Fahrizal Fitri menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang strategis, untuk dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama.
“Atas nama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Saya menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Permendagri No. 64 Tahun 2020 ini. Pada pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama, dan membangun komitmen bersama, untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diawali dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” Ujar H. Fahrizal Fitri.
Lebih lanjut, Sekda Kalteng juga mengatakan, Pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah kebijakan yang harus ditetapkan di setiap daerah secara Nasional.
Penganggaran Pemerintah Daerah harus menunjang program-program yang menjadi target Pemerintah Pusat, sehingga terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, terlebih khususnya di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng melalui Sekda Fahrizal Fitri pun menekankan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyusunan APBD TA 2021 Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Yakni, dengan memprioritaskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial, sebagaimana adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan adanya penganggaran di APBD tentang penanganan Covid-19 secara sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentunya akan membuat gerakan yang masif, sehingga harapannya pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir di Indonesia,” ungkapnya.
Gubernur melalui Sekda juga menambahkan, penyusunan APBD tahun 2020, juga harus fokus pada program pemulihan ekonomi, baik daerah maupun nasional. (YS)