Gubernur: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19

 Gubernur: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19

FOTO : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran ketika diwawancarai media usai melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Berbagai upaya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi COVID-19 terus dilakukan. Salah satunya ialah kebijakan dalam sektor perpajakan, khususnya kendaraan bermotor.

Yangmana, Kebijakan Gubernur H. Sugianto Sabran, dalam sektor perpajakan, yang patut diapresiasi, yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, untuk masyarakat. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, akan mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2020 mendatang, dimana diperpanjang awalnya pada Agustus 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola sosialisasi kebijakan gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai ke pelosok desa di kabupaten/kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kebijakan tersebut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau dan Barito Selatan.

“Sosialisasi sudah merata ke kabupaten/kota, kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Semoga makin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajaknya digratiskan,” harap Kaspinor, Selasa (25/8/2020).

Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tersebut tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4) itu diperpanjang hingga 1 Oktober 2020. Alhasil, animo masyarakat membayar pajaknya cukup tinggi.

“Alhamdulillah, antusias masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut sampai Rp 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membagikan ribuan masker kepada masyarakat guna mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, yaitu Grebek Masker. Itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat patuhi protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.

“Jadi kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” sebut Kaspinor.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!