Mekanisme Pelaksanaan Pembatasan Arus Masuk Palangka Raya Yang Datang Dari Luar Wilayah
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA -Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah kota setempat.
Surat keputusannya yang beredar, Senin (1/6/2020) tersebut, berisikan langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19..Salah satunya pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kota Palangka Raya.
Dijelaskan, mekanisme pelaksanaan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah, yaitu dengan cara pemeriksaan kartu identitas, suhu tubuh, dan melaporkan rencana tujuan dan riwayat perjalanan kepada petugas di pos lintas batas
Selanjutnya, kendaraan bermotor (roda 2 dan roda 4) yang membawa penumpang dibatasi dengan ketentuan, untuk kendaraan bermotor (pribadi atau angkutan) roda 4, wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Lalu, untuk angkutan barang dalam operasionalnya dapat mengangkut penumpang tambahan 1 (satu) orang kernet.
Berikutnya, setiap orang yang bukan penduduk Kota Palangka Raya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Berdasarkan PCR test atau hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kompetensi.
Sedangkan bagi ASN, pegawai honor pemerintah, pegawai Bank, BUMN, BUMD, TNI, PolrI yang melakukan perjalanan dari dan ke arah luar kota wilayah Palangka Raya, wajib menunjukkan surat keterangan, surat tugas atau surat ijin ke luar kota dari pimpinan
Apabila penduduk Kota Palangka Raya, dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili datang dari wilayah kabupaten/kota zona merah, wajib menandatangani surat pernyataan karantina mandiri selama 14 hari dan menjadi orang dalam pemantauan tim kesehatan.vds/sog