Usaha jasa antar penumpang maupun barang, maka pengelolanya wajib menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,"ungkapnya, Kamis (18/6/2828).

Jasa Angkutan Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA-Gaung tatanan hidup baru atau new normal yakni langkah beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, ternyata berimbas pada kembali beraktivitasnya berbagai bidang usaha. Seperti pada bidang jasa layanan angkutan penumpang dan barang .

Menurut anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita, meskipun berbagai bidang usaha sudah beraktivitas, namun harus dibarengi dengan berjalannya protokol kesehatan

“Seperti usaha jasa antar penumpang maupun barang, maka pengelolanya wajib menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,”ungkapnya, Kamis (18/6/2828),

Menurut Ruselita, aktivitas angkutan yang dijalankan di tengah pandemi saat ini sangat rentan terjadi penularan Covid-19.Terutana terjadinya kontak fisik antar penumpang.

“Semuanya pasti mengetahui persis bagaimana kondisi keadaan, serta tempat duduk di dalam armnada transportasi darat. Jelas, kontak fisik antar penumpang akan terjadi saat diperjalanan,”ucapnya,

Oleh sebab itulah lanjut Ruselita, pihak jasa layanan transportasi angkutan penumpang harus memperketat pengaturan. Bisa berupa pemberian beberapa persyaratan yang mengacu protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak terjadinya penularan virus.

“Semisalkan, penumpang dan supir wajib memiliki surat keterangan rapid test atau surat keterangan sehat/bebas Covid-19 dari rumah sakit. Lalu, sebelum keberangkatan akan di cek suhu tubuhnya, serta aturan protokol Kesehatan lainnya,”cetus Ruselita. VD

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!