RSUD Kuala Kurun : Korban Mati Mendadak Sesuai Penanganan prosedur Covid-19

 RSUD Kuala Kurun : Korban  Mati Mendadak Sesuai Penanganan prosedur Covid-19

Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kuala Kurun, Rahmat Tambun bersama dr. Ikke Rosella mengklarifikasi terkait prosedur penetapan suspek atau dugaan Covid-19 kepada almarhum Rusmadiansyah, Jumat (29/5/2020).

Kaltengnews.co.id – KUALA KURUN – Kematian Rusmadiansyah (40) pedagang ikan asal Kota Palangka Raya pada Rabu (27/5/2020) di Pasar Lama Kuala Kuala Kurun yang dinyatakan suspek Covid-19 berbuntut panjang. Pihak keluarga yang tidak terima atas status yang disangkakan tersebut, berencana menuntut pihak RSUD Kuala Kurun.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur RSUD Kuala Kurun melalui Kepala Bidang Keperawatan, Rahmat Tambun melakukan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam proses pemulasaraan hingga pembuatan surat keterangan kematian dengan Nomor : 009/109/IGDRSUD KK/V/2020 tersebut. Semua sudah dilakukan sesuai standar atau protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Kami tidak pernah sekalipun menyatakan korban positif Covid-19, dalam surat keterangan kematian tersebut dinyatakan suspek/disangka atau kecurigaan awal. Nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh dokter yang menangani korban,” ungkapnya, Jumat (29/5/2020).

Pihak RSUD Kuala Kurun juga tidak pernah mempublikasikan atau mengunggah foto surat keterangan kematian korban kepada publik.

“Secara aturan, tidak boleh menyebarluaskan surat tersebut. Sebab itu merupakan hak korban atau orang terdekat korban saja, tidak untuk umum. Makanya saya bingung, siapa yang mengunggahnya. Kalo kami tuntut balik bisa loh,” cetusnya.

Sementara itu, Ikke Rosella selaku dokter yang menangani almarhum Rusmadiansyah ketika itu menjelaskan bahwa saat korban dievakuasi ke RSUD Kuala Kurun sudah dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan keterangan rekan kerja korban, ciri atau keluhan sakit yang dirasakan korban mengarah pada dugaan Covid-19. Pihaknya juga telah mengambil sampel swab korban untuk dianalisis guna memastikan penyebab kematian.

“Adapun pertimbangan lain, yakni korban berasal dari Kota Palangka Raya yang notabene ditetapkan sebagai zona merah transmisi lokal Covid-19. Lalu interaksi sosial korban selaku pedagang ikan dinilai cukup tinggi, mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada. Karena sekarang pandemi, maka kecurigaan awal yaitu korban dinyatakan Sudden death (mati mendadak) Et causa suspek covid-19 atau akibat Sudden Cardiac Arrest (jantung berhenti mendadak) suspek Sindrom Koroner Akut,” paparnya.

Menanggapi tuntutan atau respon negatif pihak keluarga korban, RSUD Kuala Kurun merasa telah melaksanakan penatalaksanaan jenazah suspek Covid-19 di rumah sakit sesuai dengan protokol. Menurutnya, semua rumah sakit pasti juga melakukan protokol yang sama jika menangani kasus kematian mendadak dengan ciri yang telah disebutkan. (Anggra/Surin/knews)

sogi_kaltengnews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!