Mabuk Tuak Pelaku Begal Nekat Rampas Motor
Kaltengnews.co.id,BUNTOK – Kedua pelaku perampasan sepeda motor di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (20/5/2020) lalu, mengaku nekat melakukan aksinya lantaran berada dibawah pengaruh mabuk tuak.
Hal tersebut, diakui oleh salah satu begal asal Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Tommy Devisa (22) kepada awak media, saat diwawancarai dalam giat press rilis di Mapolsek Dusun Selatan, Jumat (22/5/2020).
“Saya nekat karena sedang mabuk tuak waktu itu,” dalihnya.
Selain itu, Tommy juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dia beralasan bahwa aksi nekatnya itu ia lakukan karena berencana uang hasil kejahatannya itu, nantinya akan digunakan untuk berlebaran.
“Rencananya buat saya pakai lebaran, saya menyesal melakukannya,” tuturnya.
Senada dengan Tommy, satu pelaku lainnya, yakni warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Bartim, Ardiansyah (43), yang tercatat sebagai residivis kasus kepemilikan senjata tajam itupun mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal melakukannya,” ucapnya sembari menunduk.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusel, Ipda Achmad Wira Wisudawan, bahwa keduanya ditahan dikarenakan telah melakukan kejahatan, yakni merampas sebuah sepeda motor milik korban, Danil Beljasar (14), warga Desa Pararapak, Kecamatan Dusel, Barsel.
Kedua begal ini, ditangkap oleh Jajaran Polsek Dusel, Barsel dibantu oleh Polsek Pematang Karau dan Polsek Dusun Tengah, Bartim, Kamis (21/5/2020) kemaren.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Vixion hasil rampasan, sebuah kunci leter T, dua buah plat bernomor polisi KH 6689 DH, satu buah jaket, satu bilah senjata tajam jenis parang (golok) dan satu buah helm.
Akibat perbuatan keduanya tersebut, para pelaku dibidik dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sejata tajam, dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara dan 10 tahun penjara.
Sebelumya, sebagaimana diceritakan, untuk kronologis sendiri, berawal ketika korban yang hendak pulang dari arah Buntok menuju kerumahnya di Desa Pararapak, Rabu (20/5/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun saat melintas di Jembatan Kalahien, korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang beralasan meminta tolong mencarikan penjual tuak.
“Mengaku mengetahui tempat penjual tuak, korban kemudian bersedia mengantar salah satu pelaku yakni Tommy, untuk membeli tuak dimaksud, sementara Ardiansyah menunggu di Jembatan Kalahien,” cerita Wira.
Lanjut Wira, seusai membeli tuak, untuk memuluskan rencana aksinya, pelaku kemudian meminta agar korban mengantarkannya ke rumah isterinya, dengan alasan mengantar parang (golok).
Saat sedang dalam perjalanan inilah, pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti di tepi jalan di daerah desa Lembeng, dengan modus ingin membuang air kecil.
“Ternyata pelaku bukannya mau kencing tapi malah menebaskan parangnya kepunggung korban, yang menyebabkan punggung korban memar. Kemudian saat pelaku hendak menebas korban untuk kedua kalinya, korban keburu meloloskan diri dan berlari kerumah warga sekitar tempat kejadian,” ungkapnya.
Saat korban melarikan diri inilah, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa aksi mereka itu memang sudah direncanakan sebelumnya,” beber perwira polisi berpangkat satu balok itu.(sst/sog)