Hasil Rapat Koordinasi Pemko Tidak Memperpanjang Masa Pelaksanaan PSBB
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama dengan gugus tugas Covid-19 kota setempat, sepakat untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah kota setempat, dan sepakat dilanjutkan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH).
Keputusan bersama itu terungkap pada hasil rapat koordinasi evaluasi pasca PSBB yang dilaksanakan dihalaman kantor wali kota Palangka Raya, Selasa (26/5/2020).
Adapun rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan wakilnya, Hj Umi Mastikah di dampingi Ketua DPRD Kota Palangka RAYA , Sigit K Yunianto beserta jajaran Forkopimda setempat.
Ketua DPRD Palangka Raya,Sigit K Yunianto mengapresiasi langkah pemko tidak memperpanjang masa pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan sejak tanggal 11 sampai dengan 24 Mei 2020 tersebut.
Sejatinya kata dia, program PSBB tersebut dilaksanakan global dan secara nasional, maka daerah tersebut harus memiliki visi untuk mengatur kondisi di daerahnya dengan kearifan-kearifan lokal.
“Nah, dengan penerapan PSKH ini mengarah dengan mempertimbangkan kondisi daerah. Tentunya didasari dengan program yang jelas sehingga akan lebih efektif,”terangnya.
Selain itu menurut Sigit, pelaksanaan PSKH akan lebih fokus apabila diterapkan pada tingkat kelurahan seperti RT/RW, dengan mengacu pada tiga program cakupan.
Pertama, prioritas di dalam hal penanganan pencegahan Covid-19, baik dalam hal melaksanakan tracking, sarana isolasi, sarana alat kesehatan, dan lainnya.
Kemudian kedua, menggelorakan kembali protokol kesehatan, penggunaan masker, mencuci tangan dan lainnya. Dan yang terakhir, memberikan penjelasan penanganan pada dampak sosial sekaligus penanganan yang dikerjakan secara bertahap guna meningkatkan kembali produktivitas ekonomi lokal.
“Nah, program ini akan dijalankan sepenuhnya oleh pemko.Kami menilai keputusan ini cukup bagus. Masuk pada semua pokok pembahasan, pada intinya tidak lepas dari tujuan pelaksanaan yang ada dalam PSBB itu sendiri,”tutupnya.vd/gi