Perlu Perda untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Kabut asap pekat akibat paparan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menyelimuti Kota Palangka Raya.Bahkan kabut asap terlihat kebih tebal diikuti bau yang menyengat serta membuat pandangan mata terasa perih.
Kondisi kabut asap im membuat aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu menjadi terganggu.
Menyikapi kondisi karhutla yang mengakibatkan bahaya kabut asap menurut anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, tentu menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Terkhusus pemerintah tentu kedepan bagaimana pola untuk mengambil tindakan cepat dalam mengatasi karhutla dan kabut asap.
“Tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD adalah fungsi legislasi, untuk merumuskan kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat luas. Untuk karhutla ini, harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya,”ungkap Sigit, Minggu (15/9/2019).
Menurutnya, kenapa perlu adanya perda karhutla tersebut, tidak lain sebagai upaya kongkret dalam melakukan pencegahan awal agar tidak terjadi hal-hal berulang-ulang kali tanpa berkesudahan. Terutama ketika memasuki musim kemarau.
“Saya siap perjuangkan hal itu agar bisa menjadi perda inisiatif DPRD,”cetus Sigit.
Dijelaskannya, apabila perda tersebut bisa terwujud, maka setidaknya dalam batang tubuh perda itu harus dapat memberikan efek jera. Sebut saja, bagi lahan yang terbakar maupun dibakar maka konsekuensinya tidak diterbitkannya izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.
Selain itu, bisa pula memuat sanksi tegas lainnya, dimana pajak bagi lahan yang terbakar maupun dibakar harus dinaikkan sebesar 200 persen selama 5 tahun . Hal ini sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun dari asap kebakaran hutan dan lahan.
“Ini sangat penting, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan.Sebab tak menutup kemungkinan, lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar ini, bisa saja saatnya dibangun menjadi wilayah perumahan, ruko dan sebagainya,”jelas Sigit.
Selebihnya politiikus PDI Perjuangan ini mendorong agar pemerintah daerah harus mampu berkomitmen mengatasi karhutla serta kabu asap ini. Tak hanya untuk saat ini, namun hingga bertahun-tahun yang akan datang.
“Maka itulah kita memerlukan payung hukum yang menjadi dasar utama untuk bersama-sama mencegah bencana ini agar tak terulang kembali,”tandas.VD