Pemkab Terima Kunjungan Komnas HAM

 Pemkab Terima Kunjungan Komnas HAM

PERTEMUAN: Wabup Katingan Sunardi NT Litang didampingi Asisten II, Ir Ahmad Rubama saat menerima kedatangan pihak Komnas HAM RI, kemarin (13/8).

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima kedatangan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), kemarin (13/8) siang. Kehadiran rombongan untuk berdiskusi di Ruang Rapat Bupati, diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabu) Katingan Sunardi NT Litang.

Hadir pula kala itu mendampingi, Asisten II Setda Katingan Ir Ahmad Rubama dan sejumlah Kepala Bagian (Kabag) serta perwakilan dinas terkait. Sebagaimana surat yang disampaikan pada pemerintah daerah, pihak Komnas HAM ingin melaksanakan diskusi terkait penanganan kasus isu agraria dan perihal pengaduannya di Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka, penyusunan suatu pendekatan penyelesaian sengketa dan konflik agrarian yang konprehensif.

Wabup dalam paparannya menyampaikan, sebagai upaya menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan agraria, pemerintah daerah membuka pos pelayanan pengaduan. Selain itu, dinas terkait ditugaskan untuk menanganinya. “Umumnya, pengaduan masyarakat yang masuk ke kita minta difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan pihak perusahaan,” tuturnya.

Menurut Sunardi, yang menjadi kendala pihaknya selama ini adalah setiap masyarakat yang mengadu seakan-akan inginnya meggunakan power pemerintah daerah. “Terkait hal ini, pemerintah daerah bukan hakim dan tolong masyarakat memahami itu. Kita membantu memfasilitasi, mudah-mudahan bisa didapat kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” katanya.

Biasanya, sebut Wabup, ini berkenaan dengan ganti rugi lahan dan terkadang lantaran tumpang tindih. Pemerintah daerah berusaha memfasilitasi, agar diselesaikan secara pendekatan kekeluargaan. “Tetapi nanti apabila nantinya tidak ditemukan kesepakatan, maka terpaksa kita arahkan diselesaikan ke pengadilan saja. Pasalnya pemerintah daerah bukan hakim, jadi tidak bisa memutuskan,” ucapnya.

Dia menyebut, jika masyarakat merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melindungi. Tetapi, para investor juga bagian dari masyarakat Indonesia. Sehingga menurut Sunardi, hal tersebut harus dipahami. “Jadi kami tidak bisa juga bulat-bulat mendengar masyarakat maupun para investor. Dalam hal ini, kami memposisikan diri di tengah-tengah untuk memfasilitasi guna mencari jalan keluarnya,” terangnya. (tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!