Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Diskominfo Bartim Bertemu PWI Bartim

FOTO : Plt Kadiskominfo Bartim Suprayogi. SE. MT didampingi plt Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik. Ampiansyah,S.Hut.,M.Pd saat bertemu dengan pengurus dan anggota PWI Kabupaten Barito Timur, selasa (13/8/2019).
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas komunikasi dan Informatika (Duskominfo) kabupaten Bartim bertemu dengan pengurus dan anggota persatuan wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Barito Timur. Hal itu sesuai perintah kepala daerah untuk menindaklanjuti himbauan dari Dewan Pers pusat.
Plt Kadiskominfo Bartim Suprayogi. SE. MT didampingi plt Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik. Ampiansyah,S.Hut.,M.Pd mengatakan bahwa pertemuan dengan pengurus dan anggota PWi Bartim untuk menindaklanjuti himbauan dari Dewan Pers (DP) yang merupakan lembaga yang menaungi keberadaan media baik cetak maupun elektronik.
Terkait kerjasama bidang pemberitaan yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) / Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk media, agar tidak bermasalah dikemudian hari.
“Pertemuan hari ini, dilaksanakan setelah ada perintah kepala daerah terkait himbaun dewan pers,” katanya saat berdiskusi dengan pengurus dan anggota PWI Bartim, diruang kerjanya, Selasa (13/8/2019).
Suprayogi menjelaskan bahwa puhaknya akan terus berkoordinasi dengan PWI Provinsi hingga dewan Pers pusat, terkait aturan atau edaran yang akan dikeluarkan dewan pers. Hal itu sebut Suprayogi agar dikemudian hari kerjasama pemberitaan yang mengunakan APBN dan APBD tidak bermasalah secara hukum.
“Pada intinya, kita tidak ingin ada masalah terkait kerjasama pemberitaan dengan media, teutama dalam penyaluran atau penggunaan APBN dan APBD,” timpalnya.
Ketua PWI Kabupaten Bartim Yulius Yartono menegaskan dengan adanya himbauan dari Dewan Pers tersebut, atas nama kelembagaan sangat menyambut baik dan ada respon pemerintah daerah terkait adanya kerjasama bidang pemberitaan, khususnya dikabupaten Bartim.
“Kami menyambut baik, atas undangan dari Diskominfo Bartim, untuk berkoordinasi sekaligus berdiskusi terkait himbauan dewan pers, khususnya dalam kerjasama pemberitaan,” katanya.
Dijelaskan adanya kerjasama dibidang pemberitaan tentu ada sejumlah persyaratan yang wajib dipehuni perusahaan Pers. Salah satunya adalah harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
“Perusahaan media yang bekerjasama bidang pemberitaan dengan Pemerintah harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sehingga bila ada pemerikasaan BPK-RI terkait penyaluran anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tidak bermasalah dikemudian hari,” tandas Yulius. (ags)