Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Bupati Lantik 165 Pejabat
KASONGAN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diingatkan untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Tentunya, berdasarkan prinsif nilai dasar, kode etik dan perilaku, berintegritas serta bertanggung jawab. Selain itu, harus profesional terhadap pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Bupati Sakariyas SE, usai melantik dan mengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkungan Pemkab Katingan, di Gedung Salawah, Kasongan, kemarin (2/8) pagi. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik, sebanyak enam orang. Sementara Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, 159 orang.
“Pelantikan ini, merupakan upaya peningkatan kompetensi aparatur ke arah tercapainya Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pemerintahan dan pembangunan,” tuturnya saat menyampaikan sambutan.
Menurut Sakariyas, penunjukan untuk menduduki jabatan benar-benar berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dicapai. Tentunya, melalui evaluasi dan pertimbangan dari berbagai aspek. Terutama, kinerja dan disiplin. “Diharapkan, ini dapat memberikan perubahan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Diungkapkan Bupati, jika momen promosi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penataan dan pemenuhan formasi jabatan. Diharapkan nantinya, dapat mewujudkan optimalnya kinerja Pemkab Katingan dalam memenuhi harapan masyarakat yang terus berkembang. “Berkenaan dengan itu, maka pelantikan bukan hanya berarti sebagai formalitas semata. Melainkan, sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri,” imbuhnya.
Pada semua mereka yang dilantik dalam jabatan struktural, Sakariyas berpesan agara melakukan pengawasan tugas dan tanggung jawab secara berjenjang. Masing-masing, bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi dengan jujur, tertib, cermat dan teliti. Mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas hingga ke jabatan fungsional.
“Pelajari dan pahamilah seluruh aturan, sehingga dalam menjaloankan tugas dan mengemban jabatan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dimaksudkan, agar tidak berimplikasi serta terjadi nmasalah yang berkaitan dengan hukum. Segera laksanakan tugas di tempat yang baru dan lakukan konsolidasi terhadap pegawai di lingkungan saudara,” kata Bupati. (tri)