Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
25 Calon Terpililih Anggota DPRD Ditetapkan
KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan pada pemilu Tahun 2019, Senin (29/7) malam.
Pleno di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin oleh Ketua KPU Katingan Subandi SSos didamping tiga orang anggotanya. Yakni Serlis Rusandi, Habibi Mubarak dan M Alkustari.
Dari hasil penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan 1 yakni, atas nama Fahrul Razi dari PKB. Kemudian, Endang Susilawatie dari Gerindra, Marwan Susanto, Amirun dan Ramba dari PDI Perjuangan. Selanjutnya, Toni Yusepta dan Dahlia AMd dari Golkar, H Hanafi dari PPP, Muhammad Fahrudin dari PAN dan Wiwik Aurola dari Hanura.
Kemudian, Dapil Katingan 2, Aldy A dari PKB, Budi Hermanto dari Gerindra, Yudea Pratidina dan Riming U Idui dari PDI Perjuangan, Eterly D dari NasDem dan Firdaus dari PAN.
Sementara Dapil Katingan 3, Sugianto dari PKB. Ignatius Mantir Ledie Nussa dan Supriadi dari PDI Perjuangan, Rudi Hartono dan Nanang Suriansyah dari Golkar. Winda Natalia dari NasDem, Leddie Aberson dari Perindo, Esenhover dari Hanura dan Muhammad Efendi dari Demokrat.
Ketua KPU Katingan, Subadi menyampaikan bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan Pemilu 2019 yang sudah mencapai puncaknya. “Penetapan kita pada malam ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 1027 tanggal 17 Juli 2019 untuk secepatnyamelaksanakan pleno, karena memang untuk Kabupaten Katingan,” jelasnya, usai Rapat Pleno, Senin (29/7) malam.
Menurutnya, untuk DPRD tidak ada gugatan sama sekali ke Mahkamah Konstitusi RI. “Memang beberapa waktu lalu terjadi penundaan sifatnya hanya administratif saja, kita memang menunggu perintah yang resmi dari KPU RI,” terangnya.
Disampaikannya pula, proses selanjutnya usai penetapan ini pihaknya menerima tanda terima laporan harta kekayaan dari calon-calon anggota DPRD terpilih.
Kemudian sesegera mungkin, KPU menyurati Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati, untuk meminta nama-nama terpilih tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan. “Tugas KPU Katingan sudah selesai dan terkait pelantikan dan kegiatan selanjutnya, menjadi wewenang pemerintah,” katanya. (tri)