Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Pemda Katingan Terapkan Biaya Pungutan Retribusi Sampah di Setiap Rumah
Kasongan – Pemerintah daerah kabupaten katingan bakal memungut biaya retribusi jasa umum untuk bayaran tambahan bagi tenaga kebersihan, dan per kepala keluarga (KK) nantinya wajib membayar Rp. 5000 setiap bulan nya.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang telah diedarkan oleh Bupati katingan.
“Per KK nantinya akan dipungut Rp. 5000 per bulan nya untuk biaya tambahan tenaga kebersihan, dan ini telah diterpkan mulai bulan juni,”Ucap Kepala Dinas Lingkungan Hiduh (DLH) Hap Bapperdo, Senin (1/7/2019) diruang kerjanya.
“Ini kita lakukan karna permintaan dari Bupati, dan kami ditugas kan untuk memungut retribusi sampah dan kebersihan,”Ujarnya Hap Bapperdo.
Pemungutan biaya tambahan untuk jasa kebersihan ini yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no. 1 tahun 2019, yang didalam nya meliputi sampah rumah tangga.
“Setiap rumah nantinya yang ada di wilayah kecamatan katingan hilir akan kita pungut, tak terkecuali para wartawan juga,”tutur Hap dengan candaan.
Dia mengatakan, sebelumnya bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) telah disediakan dan setiap paginya di angkut oleh anggota pembersih sampah.
Selain itu juga dalam perda no.1 tahun 2019 Hap menjelaskan, tidak hanya tiap rumah yang akan dipungut untuk biaya kebersihan sampah, akan tetapi mulai dari industri pabrik, home industry, tempat penginapan, hotel.
“Lapak-lapak dipasar juga akan ditagih biaya retribusi, baik dari toko, ruko,objek wisata, perkantoran, dan termasuk pedagang kaki lima semuanya akan terkena biaya retribusi,”tambahnya.
Secara jelas Hap menjelaskan masing-masing nantinya akan ada kelasifikasinya, tarif nya nantipun akan berbeda.
“Beberapa minggu yang lalu sudah kita mulai untuk pemungutan biaya retribusi sampah, mulai dari bapak bupati, wakil bupati sampai pak sekda,”ujar Hap.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat agar bisa bersama-sama dapat menyukseskan program pemerintah untuk biaya pembersihan sampah.
(Tri)